Media sosial yang biasanya jadi tempat berbagi momen manis, kini malah jadi saksi bisu aksi licik dua remaja. AMF (28) dan ATW (21), sepasang pemuda-pemudi, harus menghapus akun—bukan karena diblokir mantan, tapi karena dibekuk Satresnarkoba Polres Maros setelah ketahuan bertransaksi sabu via Instagram!
Aksi mereka terendus pada Selasa malam (10/6), di sebuah titik “rahasia” di Jalan Poros Perumahan Royal Grande, Kecamatan Mandai. Sayang, lokasi yang katanya aman itu justru menjadi tempat mereka mengakhiri ‘story’ bebas narkoba. Polisi mengamankan satu paket sabu, diduga hasil transaksi via medsos yang mereka kelola diam-diam.
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, mengatakan modus mereka cukup “kreatif”: sepakat lewat DM, barang disimpan di titik yang telah ditentukan. “Mirip tukar kado, bedanya ini bisa 12 tahun di balik jeruji,” ujar Marwan dengan nada prihatin, Rabu (11/6/2024).
Kini, keduanya harus beralih dari scroll-scroll Instagram ke hitung-hitungan hari di tahanan. Mereka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Maros pun mengingatkan: orang tua dan guru, jangan sampai kalah cepat dari algoritma medsos. Dunia maya makin nyata bahayanya—apalagi kalau isinya bukan konten lucu, tapi transaksi haram yang mengintai generasi muda.