Media-inspirasi.com, Sumut – Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, resmi mengubah vonis terhadap Debby Kent (37), istri dari terpidana mati Hendrik Kosumo, dalam kasus pabrik ekstasi rumahan yang digerebek di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Putusan banding yang teregister dengan Nomor: 815/PID.SUS/2025/PT MDN ini menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Debby, lebih ringan dari vonis awal 20 tahun yang diputus Pengadilan Negeri Medan pada 6 Maret 2025.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Debby Kent selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol, dalam putusan yang dibacakan di Medan, Kamis (29/5/2025).
Keterlibatan dalam Permufakatan Jahat Narkotika
Debby dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika dan psikotropika. Majelis hakim menyatakan Debby melanggar:
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Vonis tersebut sekaligus menegaskan keterlibatannya dalam jaringan pengolahan dan peredaran ekstasi skala rumahan yang dikelola suaminya, Hendrik Kosumo.
Putusan Banding Lainnya: Vonis Seumur Hidup hingga Hukuman Mati
Selain Debby Kent, PT Medan juga menguatkan putusan terhadap beberapa terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus serupa:
Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45): divonis penjara seumur hidup dalam putusan No. 816/PID.SUS/2025/PT MDN, karena berperan dalam pengadaan alat cetak dan distribusi ekstasi.
Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36): mantan supervisor Koin Bar ini tetap dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam putusan No. 814/PID.SUS/2025/PT MDN.
Arpen Tua Purba (30): pegawai loket Paradep ini divonis 20 tahun penjara dan denda serupa lewat putusan No. 939/PID.SUS/2025/PT MDN.
Vonis Mati Hendrik Kosumo Diperkuat
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Medan telah lebih dulu memperkuat hukuman pidana mati terhadap Hendrik Kosumo, otak di balik produksi ekstasi rumahan tersebut.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn,” tegas Ketua Majelis Hakim Longser Sormin saat membacakan putusan banding yang teregister dalam No. 939/PID.SUS/2025/PT MDN.
Hendrik dinyatakan bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika karena terbukti mengimpor dan menyalurkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Penegakan Hukum Tegas, Efek Jera Diharapkan
Putusan-putusan tersebut menjadi penanda kuat bahwa pengadilan tak main-main dalam memutus perkara narkotika. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta mencegah maraknya peredaran narkoba di masyarakat, khususnya di kota-kota besar seperti Medan.**Tim