Media-Inspirasi.com- Maros, 28 Mei 2025 —Komisi 1 DPRD Kabupaten Maros menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas laporan dari DPC KSPSI Maros terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT NEWERA BLOCK, termasuk keberadaan tenaga kerja asing (TKA) tanpa prosedur yang sah.
Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Maros, H. Ikram Rahim, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, perwakilan Disnaker, pihak PT NEWERA BLOCK, serta pengurus KSPSI Maros. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bantimurung
Sekretaris DPC KSPSI Maros, Sadikin Sahir, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada PT NEWERA BLOCK terkait keberadaan TKA di Pattene, namun tidak mendapat tanggapan. Ia menyoroti dugaan pelanggaran berupa penempatan TKA pada jabatan yang dilarang.
Sesuai hasil kajian kami Bahwa penggunaan Tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan harus dilengkapi dokumen yang sesuai dan persyaratan yang harus di penuhi. TKA wajib memiliki ijin kerja, Visa yang sesuai dan perusahaan sebagai penjamin harus mendaftarkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di kemenaker. TKA juga wajib memiliki kontrak kerja di perusahaan serta asuransi jaminan social yang berlaku di Indonesia.
Sementara Ketua DPC KSPSI Maros, Muh. Ridwan, mengungkapkan kekecewaannya karena pihak manajemen tidak menghadirkan pimpinan perusahaan dalam RDP. “Percuma diadakan RDP ini, kalau penentu tidak ada,”jelasnya.
Kami dapat informasi bahwa yang HRD-nya bukan orang Indonesia atas nama Weng Liming, dan TKA yang ada tidak mematuhi standar keselamatan kerja. Bahkan ada yang menggunakan celana pendek saat berada di area kerja,” tegasnya.
KSPSI juga mendesak agar PT NEWERA BLOCK menunjukkan legalitas keberadaan TKA dan mengirim surat rekomendasi ke pemda agar ijin operasional perusahaan dihentikan sementara waktu sampe semua permasalahannya di selesaikan.
Bukan hanya itu TKA yang bekerja harus memiliki tenaga pendamping yang memiliki kompetensi pengetahuan yang relevan dan juga memiliki penerjemah serta harus memberikan pelatihan kepada pekerja lokal.
“Kami juga mempertanyakan terkait keterbukaan informasi perekrutan tenaga kerja, dimana perusahaan dalam rangka melakukan perekrutan wajib untuk melakukan pelaporan perekrutan tenaga kerja,”tuturnya.
Kuasa hukum PT NEWERA BLOCK, Ardianto, menjelaskan keterlambatan merespons surat KSPSI dikarenakan kesibukan pasca aksi unjuk rasa. “Perusahan kami baru beroperasi, aspirasi dari KSPSI akan kami sampaikan kepada manajemen dan ditindaklanjuti,” katanya.
Susina, Staf Operasional PT NEWERA BLOCK, menambahkan bahwa perusahaan saat ini mempekerjakan 12 TKA, dua di antaranya merupakan investor. “Ia juga menegaskan bahwa Weng Liming bukan HRD, melainkan Direktur Utama. Nanti kami memperlihatkan dokumen dari TKA yang ada di PT kami,” tegasnya.
Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Maros, Hj. Asma, menyampaikan bahwa pengawasan TKA merupakan kewenangan pusat. Namun demikian, “ia mendesak agar PT NEWERA BLOCK dan vendor-nya, PT PRIMA GAMA, melaporkan status hubungan kerja pegawai serta memastikan TKA tidak menempati jabatan personalia tanpa pendamping tenaga kerja lokal, ” Jelasnya.
Terkait draft peraturan perusahaan yang diserahkan Kepala Puskesmas Marusu, DPRD menilai tindakan itu tidak prosedural. Ketua Komisi I, H. Ikram Rahim, menegaskan bahwa dokumen semestinya diserahkan langsung oleh HRD atau kuasa hukum perusahaan ke Disnaker.
Sedangkan Shabir, S.M (Sekretaris Komisi 1 DPRD Maros), Dari hasil RDP dengan PT NEWERA, kami menemukan dugaan tidak adanya kelengkapan berkas.
Dalam rapat ini, terungkap bahwa PT NEWERA belum memiliki Peraturan Perusahaan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat Peraturan Perusahaan merupakan dokumen penting yang seharusnya telah disusun dan disahkan sebelum perusahaan mulai beroperasi.
“Peraturan Perusahaan berfungsi sebagai pedoman dan acuan dalam hubungan kerja antara perusahaan dan para pekerja, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak. Tanpa dokumen ini, terdapat potensi ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan hubungan kerja, termasuk dalam hal penyusunan kontrak kerja, penegakan disiplin. Serta perlindungan hak-hak pekerja, “tegasnya
Temuan ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan karenanya memerlukan perhatian serta tindak lanjut segera dari pihak manajemen PT NEWERA maupun instansi terkait.
“DPRD juga akan mempertimbangakn usulan rekomendasi DPC Kspsi maros yg meminta agar perusahan untuk di tutup sementara sampai berkas yang di butuhkan sudah siap, dan sesuai dengan peraturan yang ada,”tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp, Iskandar M, Kepala Puskesmas Marusu, membenarkan bahwa dirinya menyerahkan dokumen aturan perusahaan ke Disnaker Maros atas permintaan kuasa hukum PT NEWERA BLOCK.
“Kebetulan saya kenal dengan Pak Ardianto, dan waktu itu HP-nya rusak, jadi saya bantu antarkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sekaligus menanyakan perihal fasilitas kesehatan untuk pekerja perusahaan tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari RDP ini, Komisi I DPRD Maros akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. NEWERA BLOCK tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, guna memverifikasi langsung kondisi ketenagakerjaan dan kelengkapan administrasi perusahaan.(*)mirwan