Media-Inspirasi,Aceh Singkil –Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Aceh Singkil kembali menekankan pentingnya peran media sebagai kontrol sosial dalam pembangunan daerah, bertepatan dengan momentum Hari Reformasi Nasional. Sorotan utama DPD JWI Aceh Singkil kali ini tertuju pada persoalan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo yang sedang bergulir di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil.
Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas
Ramli Manik, Ketua Bidang Investigasi DPD JWI Kabupaten Aceh Singkil, menyatakan pada Kamis (22/05/2025) bahwa RDP antara pihak HGU PT Nafasindo dengan Pemerintah Daerah, yang telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan di DPRK Aceh Singkil, menjadi pertaruhan harga diri lembaga DPRK, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil, dan instansi terkait.
“Masyarakat menunggu kebijakan apa gerangan yang akan diambil oleh Kementerian ATR/BPN yang sudah disurati oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan rekomendasi ketua dan anggota Komisi II DPRK Aceh Singkil,” ujar Ramli Manik.
Ia juga menyoroti bahwa izin HGU PT Nafasindo konon telah berakhir pada 11 Mei 2025 lalu. Ramli Manik berharap tidak ada “permainan” dalam proses RDP ini. “Mudah-mudahan saya salah dalam menduga apa yang terjadi saat ini. Kalau sampai ada permainan, baik pihak DPRK/Pemerintah Daerah, instansi terkait, maka apapun hasil dari RDP selanjutnya, akan berujung kembali ke pengesahan HGU dalam hal ini izin pembaharuan,” tegasnya.
Ramli Manik berharap masalah HGU di Kabupaten Aceh Singkil segera tuntas dan masyarakat berharap Kementerian ATR/BPN segera mengirim tim investigasi ke Kabupaten Aceh Singkil. “Jangan hanya mainnya di Sumatera Utara dan provinsi lain di Indonesia ini,” tambahnya.
Komitmen Anggota Dewan untuk Rakyat
Juliadi Bancin SE, Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil dari Partai Gerindra, menegaskan komitmennya untuk mengawal permasalahan ini demi rakyat. “Kami kan setelah menjadi anggota DPRK Aceh Singkil, menggunakan uang rakyat membayar gaji kami, RDP juga dari uang rakyat digunakan. Makanya sungguh tidak punya etika kami, di saat kami menggunakan uang rakyat tersebut, tidak serius dalam mengatasi masalah masyarakat Kota Baharu, Singkohor, dan Gunung Meriah ini,” tegas Adi, sapaan akrabnya. “Kami dipilih oleh rakyat, wajib berbuat demi rakyat.”
Senada dengan Juliadi Bancin, Warman SE, Anggota Komisi II DPRK Aceh Singkil dari Partai Nasdem, menekankan pentingnya transparansi. “Ini jangan ada kongkalikong antara kami DPRK, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait masalah HGU PT Nafasindo yang sudah mati izinnya tanggal 11 Mei kemarin,” tegasnya.
Warman menambahkan bahwa masuknya investor dan perkembangan di Kabupaten Aceh Singkil tentu disambut baik, “tetapi harus sesuai aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah,” pungkasnya. (Maksum)