MEDIA-INSPIRASI.COM, MAKASSAR _ SULSEL Lawyer senior Makassar, Farid Mamma SH, MH menjelaskan, dibilagan warkop.99 jalan sendrawasi menurut hukum profesi advokat di Indonesia, advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas pembelaan, termasuk mengemukakan fakta yang berkaitan dengan kepentingan kliennya.
Artinya, jika pernyataan advokat yang dimaksud memang berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak bermaksud menghina secara pribadi, maka pelaporan pencemaran nama baik bisa dianggap sebagai upaya yang tidak berdasar dan berpotensi mengekang kebebasan advokat.
“Kasus Advokat Wawan ini dapat menimbulkan persoalan penting terkait perlindungan imunitas advokat dalam menjalankan tugasnya serta batasan kebebasan berpendapat dalam konteks pembelaan hukum. Penanganan kasus ini harus berhati-hati agar tidak menjadi preseden buruk yang melemahkan fungsi advokat dalam penegakan keadilan di Indonesia,” ujar Farid.
Dia mengatakan, pencemaran nama baik merujuk pada tuduhan bahwa pernyataan advokat Wawan yang disampaikan dalam konferensi pers dianggap merugikan dan menurunkan reputasi pihak tertentu.
Di mana, pihak tertentu yang kemudian disebut sebagai pelapor menilai bahwa pernyataan advokat Wawan mengandung unsur fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar sehingga dianggap mencemarkan nama baik mereka yang kemudian dijawab oleh Wawan dengan argumen bahwa pernyataannya didasarkan pada fakta dan data hukum yang diperoleh dari kliennya.
Sehingga, kata Farid, bukan merupakan pencemaran nama baik, melainkan bagian dari tugas profesional advokat dalam membela klien dan mengungkap fakta hukum.
“Jika pernyataan advokat berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka itu bukan pencemaran nama baik, melainkan bagian dari kebebasan berpendapat dan tugas advokat dalam pembelaan hukum,” jelas Farid.
Dia mengingatkan, hak imunitas advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan telah diperjelas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/2013.
Di mana MK menyatakan bahwa Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan
Artinya, lanjut Farid, perlindungan imunitas advokat tidak hanya berlaku saat pembelaan di pengadilan, tetapi juga saat menjalankan tugas profesinya di luar persidangan, asalkan dilakukan dengan itikad baik dan tidak melanggar kode etik advokat maupun peraturan perundang-undangan (**)
(Abu)