• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Minggu, 8 Juni 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pengadilan Negeri

Jaksa Penuntut Umum Diduga Masuk Angin Dengan Perkara Kekerasan Seksual Tuntut Pelaku Hanya Tiga Tahun

Eka Gunawan oleh Eka Gunawan
14 Mei 2025
di Pengadilan Negeri
Reading Time: 2 mins read
0
Jaksa Penuntut Umum Diduga Masuk Angin Dengan Perkara Kekerasan Seksual Tuntut Pelaku Hanya Tiga Tahun
18
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

MEDIA-INSPIRASI,Barru _SULSEL Ketidakadilan menyeruak tajam di ruang sidang Pengadilan Negeri Barru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan dengan disabilitas ganda, hanya menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara. Tuntutan ringan ini sontak memicu gelombang protes dari keluarga korban, aktivis perlindungan anak, dan organisasi masyarakat sipil serta warga kabupaten Barru sendiri dengan menilai jaksa bersikap tidak netral dan gagal mewakili rasa keadilan publik.

Korban diketahui merupakan anak dengan keterbatasan fisik dan intelektual, yang menempatkannya dalam posisi sangat rentan terhadap kekerasan. Namun dalam proses persidangan, JPU tidak menuntut hukuman maksimal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan juga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

UU TPKS secara tegas memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, khususnya kelompok rentan, termasuk anak dan penyandang disabilitas, dengan ancaman hukuman berat yang bisa mencapai 15 tahun penjara atau lebih, tergantung pada tingkat keparahan dan kondisi korban. Dalam Pasal 15 ayat (1) UU TPKS, disebutkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak dengan disabilitas merupakan kejahatan yang diperberat.

Baca juga berita tekait

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

7 Juni 2025

Sidang yang digelar pekan kemarin Jumat 9 Mei 2025 sempat memanas ketika Ketua Majelis Hakim, Imelda, S.H., menginterupsi pembacaan tuntutan jaksa dan mempertanyakan secara terbuka dasar tuntutan yang dianggap janggal.

“Apakah Anda yakin, Pak Jaksa, atas tuntutan tiga tahun ini? Ini perkara luar biasa. Ini soal kekerasan seksual terhadap anak yang bahkan mengalami disabilitas ganda,” ucap hakim dengan nada tegas.

Pernyataan hakim ini mempertegas kegelisahan peradilan terhadap lemahnya sikap penuntutan, yang tidak mencerminkan keadilan substantif bagi korban maupun masyarakat luas.

Pihak keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, menyatakan keberatan keras dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Tiga tahun untuk penderitaan seumur hidup anak kami? Ini sungguh tidak adil. Kami menduga ada kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara ini,” ujar seorang kerabat korban.

Lembaga Perlindungan Anak dan sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mengecam tindakan JPU yang dinilai abai terhadap rasa empati dan keadilan bagi penyintas disabilitas.

“Jika aparat penegak hukum saja tidak mampu berpihak kepada korban, khususnya anak-anak dengan disabilitas, maka ini bukan lagi sekadar perkara hukum, tapi cermin kegagalan negara melindungi warganya yang paling lemah,” tegas DF, aktivis perempuan dan anak dari Makassar.

Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Komisi Kejaksaan RI untuk segera melakukan investigasi dan evaluasi terhadap jaksa terkait.

Ketua komnas perlindungan anak, seto mulyadi (kak seto) saat dilakukan wawancara by phone mengungkapkan jika persoalan tersebut segera ia teruskan untuk di tindak lanjuti kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di jakarta.

Preseden buruk yang kembali menyorot rendahnya sensitivitas sebagian aparat dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak, terlebih mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Masyarakat kini menanti: apakah majelis hakim akan menunjukkan keberanian berpihak pada korban, atau larut dalam tuntutan yang dinilai menyesakkan nurani (**)

(Abu)

Rellated Post

Hendrik Kosumo Divonis Mati Istrinya Hanya 15 Tahun Penjara Ini Kata Hakim

Hendrik Kosumo Divonis Mati Istrinya Hanya 15 Tahun Penjara Ini Kata Hakim

oleh Media Inspirasi
30 Mei 2025
0

Media-inspirasi.com, Sumut - Pengadilan Tinggi (PT)...

Ketum AMI Kritik Ketua MA: Hakim Tidak Bisa Jadi Malaikat Tapi Jangan Semua Jadi Setan

Ketum AMI Kritik Ketua MA : Hakim Tidak Bisa Menjadi Malaikat Tapi Jangan Semua Menjadi Setan

oleh Eka Gunawan
26 Mei 2025
0

Media-Inspirasi,Surabaya - Ketua Umum Aliansi Madura...

Ketum AMI Kritik Ketua MA: Hakim Tidak Bisa Jadi Malaikat Tapi Jangan Semua Jadi Setan

Ketum AMI Kritik Ketua MA: Hakim Tidak Bisa Jadi Malaikat Tapi Jangan Semua Jadi Setan

oleh Eka Gunawan
26 Mei 2025
0

Media-Inspirasi,Surabaya - Ketua Umum Aliansi Madura...

Orangtua Korban Disabilitas Kecewa Tuntutan Ringan Pelaku Pencabulan

oleh Media Inspirasi
10 Mei 2025
0

Media—Inspirasi, Barru (Sulsel) — Ernita, ibu...

Load More
Next Post
Oknum Petugas Lapas Bulukumba Terciduk Bawa Sabu

Oknum Petugas Lapas Bulukumba Terciduk Bawa Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing
Organisasi

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan
Ketahanan Pangan

Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung
Ketahanan Pangan

Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Geng Motor Berulah di Weru,Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku ,Sita Sajam dan Bom Molotov
Kriminal

Geng Motor Berulah di Weru,Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku ,Sita Sajam dan Bom Molotov

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Dua Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al-Jabar
Kriminal

Dua Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al-Jabar

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung

Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung

7 Juni 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In