Media-Inspirasi, Gowa — Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku kasus pencurian dan penadahan dalam Operasi Pekat Lipu 2025. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/5/2024) sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Dangko, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dan diumumkan pada Minggu (11/5/2025).
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tertanggal 29 April 2025, serta Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tertanggal 1 Mei 2025. Kasus ini juga ditindaklanjuti berdasarkan laporan polisi LP/B/347/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, yang dibuat pada 3 April 2025.
Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WITA di Jalan Swadaya IV, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Korban bernama Muh Aswar (29) kehilangan dua unit ponsel miliknya setelah tertidur usai sahur.
Polisi berhasil menyita dua barang bukti berupa satu unit handphone Infinix GT20 Pro warna Mecha Orange (IMEI 1: 351189521867602, IMEI 2: 351189521867610) dan satu unit Samsung Galaxy A02s. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.755.000.
Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Jalan Dangko, Tamalate, Makassar. Tim segera bergerak dan mengamankan empat orang terduga pelaku, masing-masing berinisial JN (42), I (26), N (18), dan EN (52).
“Hasil interogasi terhadap JN mengungkap bahwa ia melakukan pencurian seorang diri, lalu menggadaikan ponsel hasil curiannya kepada N seharga Rp250.000,” jelas IPDA Alfian.
Diketahui, JN merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah ditangkap dalam kasus pencurian tabung gas di Jalan Matahari dan Jalan Kenanga, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan sangkaan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
(Abu)