Media-Inspirasi, Tanah Datar – Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, menghadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang secara resmi dibuka oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, pada Jumat (9/5), di Aula Kantor Bupati Tanah Datar.
Dalam sambutannya di hadapan jajaran Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Sumbar, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, Wali Nagari, KAN, LKAAM, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, dan undangan lainnya, Wabup Ahmad Fadly menegaskan pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat demi perlindungan serta keberlanjutan tanah milik masyarakat hukum adat.
“Tanah Datar tercatat dalam sejarah sebagai daerah pertama di Indonesia yang mencatatkan kepemilikan dan penguasaan tanah oleh masyarakat hukum adat,” ungkap Wabup Fadly.
Ia menambahkan, proses pendaftaran tanah ulayat nagari melalui pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada masyarakat hukum adat adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga eksistensi tanah ulayat.
Lebih lanjut, Wabup Fadly menjelaskan bahwa tanah ulayat adalah bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat adat. Meski tidak dilekati hak atas tanah dalam pengertian hukum modern seperti hak milik atau hak guna usaha, tanah ini memiliki nilai sosial, budaya, dan ekonomi yang tinggi bagi komunitas adat yang mengelolanya secara turun-temurun.
“Sesuai Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mengakomodasi kebutuhan pendaftaran tanah ulayat,” ujarnya.
Wabup Fadly juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, Kabupaten Tanah Datar ditetapkan sebagai daerah percontohan (pilot project) untuk pendaftaran tanah ulayat oleh Kementerian ATR/BPN. Hasilnya, tiga bidang tanah ulayat atas nama KAN Sungayang berhasil diterbitkan sertifikat HPL-nya—yang menjadi sertifikat tanah ulayat pertama di Indonesia. Atas capaian ini, Pemkab Tanah Datar menerima penghargaan dari pemerintah pusat.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menyampaikan bahwa kehadiran kementerian dalam sosialisasi ini merupakan bukti pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak memahami maksud, tahapan, aturan, serta manfaat dari pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat,” kata Rezka.
Ia menyebutkan bahwa pendaftaran tanah ulayat memberikan kepastian hukum, melindungi aset milik masyarakat adat, mencegah sengketa, serta menjaga agar tanah ulayat tidak hilang atau berpindah tangan secara tidak sah.
Sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Kementerian ATR/BPN terkait teknis pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat, termasuk Kepala Bidang PHP Kanwil BPN Sumbar yang menjelaskan pelaksanaan teknis di tingkat kabupaten/kota. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar turut menyampaikan komitmennya dalam mendukung penetapan subjek tanah ulayat dan pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
(Anto)