• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Sabtu, 7 Juni 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pengadilan Negeri

Orangtua Korban Disabilitas Kecewa Tuntutan Ringan Pelaku Pencabulan

Ibu korban harap hakim beri vonis lebih berat

Media Inspirasi oleh Media Inspirasi
10 Mei 2025
di Pengadilan Negeri
Reading Time: 2 mins read
0

Ernita (kiri), ibu dari korban penyandang disabilitas, menangis kecewa atas tuntutan ringan terhadap pelaku pencabulan anaknya. Sidang kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri Barru, Sulawesi Selatan. (Kolase: Media-Inspirasi)

49
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media—Inspirasi, Barru (Sulsel) — Ernita, ibu dari seorang remaja putri penyandang disabilitas, menyuarakan kekecewaannya terhadap tuntutan ringan yang diajukan jaksa terhadap terdakwa kasus dugaan pencabulan anaknya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Barru, Sulawesi Selatan, jaksa hanya menuntut hukuman tiga tahun penjara bagi pelaku.

“Saya sangat kecewa. Anak saya mengalami trauma berat. Dia penyandang disabilitas, tetapi pelakunya hanya dituntut tiga tahun. Di mana keadilannya?” kata Ernita, Jumat (9/5/2025).

Ia menegaskan bahwa kejahatan terhadap anaknya sudah diperkuat dengan hasil visum dari tim medis, yang seharusnya menjadi bukti kuat dalam memperberat dakwaan. Ernita berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

Baca juga berita tekait

Sipir Selundupkan Narkoba, Hanya Dibina: AMI Tantang Kemenkumham Buka Kasus ke Polisi

2 Juni 2025

Polisi Diduga Minta Rp3 Juta, Kapolres Jaktim Bantah Hoaks

2 April 2025

“Kami sudah menyerahkan semua bukti, termasuk visum. Namun tuntutan tiga tahun itu tidak mencerminkan keadilan bagi anak saya. Saya mohon hakim lebih berpihak pada korban, bukan malah meringankan pelaku,” ujarnya sambil terisak.

Lebih lanjut, Ernita menyesalkan bahwa latar belakang ekonomi keluarganya seolah menjadi hambatan dalam memperoleh keadilan.

“Kami memang tidak punya harta untuk membeli keadilan. Tapi apakah kami tidak punya hak untuk mendapat perlindungan hukum? Saya mohon kepada Jaksa Agung, Kejati, dan Gubernur untuk menegakkan keadilan bagi keluarga kami,” ucapnya dalam tangis histeris.

Saat kedua orang tua korban mempertanyakan tuntutan yang ringan tersebut, jaksa penuntut umum yang juga merangkap sebagai pembela hanya menjawab bahwa dirinya tidak memiliki cukup bukti dan bahwa saksi minimal harus empat orang. Ia menyatakan jika merujuk pada Pasal 289 KUHP, pelaku bisa bebas, dan menurutnya pembuktian melalui Pasal 81 UU TPKS juga tidak dapat dilakukan.

“Jadi, tidak bisa kubuktikan,” kata jaksa tersebut dalam persidangan.

Kasus ini mencuat setelah korban menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarganya. Dugaan pencabulan terjadi pada akhir 2024 dan mulai diproses secara hukum pada awal 2025. Saat ini, perkara telah memasuki tahap penuntutan.

Lembaga pendamping perempuan dan anak di Barru juga menyuarakan kekecewaan atas tuntutan yang dianggap terlalu ringan. Mereka menilai sistem hukum belum mampu memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

“Korban adalah remaja putri penyandang disabilitas. Hukum seharusnya memberikan perlindungan ekstra, bukan malah lunak terhadap pelaku kekerasan seksual,” ujar salah satu aktivis pendamping korban.

Berdasarkan asesmen psikiater, korban memiliki tingkat kematangan mental setara anak usia 1 hingga 2 tahun, meskipun usianya secara biologis telah 19 tahun. Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara khusus dengan pendekatan yang sensitif.

Kini, keluarga besar korban berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan jaksa, demi memberikan efek jera kepada pelaku serta mewujudkan keadilan bagi korban.

(Abu)

Tags: Barrudisabilitashukum anakKeadilankekerasan seksualpencabulanpendamping korbanperadilanperempuantuntutan jaksa

Rellated Post

Hendrik Kosumo Divonis Mati Istrinya Hanya 15 Tahun Penjara Ini Kata Hakim

Hendrik Kosumo Divonis Mati Istrinya Hanya 15 Tahun Penjara Ini Kata Hakim

oleh Media Inspirasi
30 Mei 2025
0

Media-inspirasi.com, Sumut - Pengadilan Tinggi (PT)...

Ketum AMI Kritik Ketua MA: Hakim Tidak Bisa Jadi Malaikat Tapi Jangan Semua Jadi Setan

Ketum AMI Kritik Ketua MA : Hakim Tidak Bisa Menjadi Malaikat Tapi Jangan Semua Menjadi Setan

oleh Eka Gunawan
26 Mei 2025
0

Media-Inspirasi,Surabaya - Ketua Umum Aliansi Madura...

Ketum AMI Kritik Ketua MA: Hakim Tidak Bisa Jadi Malaikat Tapi Jangan Semua Jadi Setan

Ketum AMI Kritik Ketua MA: Hakim Tidak Bisa Jadi Malaikat Tapi Jangan Semua Jadi Setan

oleh Eka Gunawan
26 Mei 2025
0

Media-Inspirasi,Surabaya - Ketua Umum Aliansi Madura...

Jaksa Penuntut Umum Diduga Masuk Angin Dengan Perkara Kekerasan Seksual Tuntut Pelaku Hanya Tiga Tahun

Jaksa Penuntut Umum Diduga Masuk Angin Dengan Perkara Kekerasan Seksual Tuntut Pelaku Hanya Tiga Tahun

oleh Eka Gunawan
14 Mei 2025
0

MEDIA-INSPIRASI,Barru _SULSEL Ketidakadilan menyeruak tajam di...

Load More
Next Post

Dugaan Korupsi Bayangi Bandara Silampari, Warga Minta Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing
Organisasi

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan
Ketahanan Pangan

Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung
Ketahanan Pangan

Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Geng Motor Berulah di Weru,Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku ,Sita Sajam dan Bom Molotov
Kriminal

Geng Motor Berulah di Weru,Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku ,Sita Sajam dan Bom Molotov

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Dua Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al-Jabar
Kriminal

Dua Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al-Jabar

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung

Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung

7 Juni 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In