• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Kamis, 23 Oktober 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pengadilan Negeri

Orangtua Korban Disabilitas Kecewa Tuntutan Ringan Pelaku Pencabulan

Ibu korban harap hakim beri vonis lebih berat

Media Inspirasi oleh Media Inspirasi
10 Mei 2025
di Pengadilan Negeri
Reading Time: 2 mins read
0
49
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media—Inspirasi, Barru (Sulsel) — Ernita, ibu dari seorang remaja putri penyandang disabilitas, menyuarakan kekecewaannya terhadap tuntutan ringan yang diajukan jaksa terhadap terdakwa kasus dugaan pencabulan anaknya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Barru, Sulawesi Selatan, jaksa hanya menuntut hukuman tiga tahun penjara bagi pelaku.

“Saya sangat kecewa. Anak saya mengalami trauma berat. Dia penyandang disabilitas, tetapi pelakunya hanya dituntut tiga tahun. Di mana keadilannya?” kata Ernita, Jumat (9/5/2025).

Ia menegaskan bahwa kejahatan terhadap anaknya sudah diperkuat dengan hasil visum dari tim medis, yang seharusnya menjadi bukti kuat dalam memperberat dakwaan. Ernita berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

Baca juga berita tekait

Kondisi Memprihatinkan Nenek Ramian dan Anaknya yang Lumpuh di Saruaso

2 Juli 2025

Sipir Selundupkan Narkoba, Hanya Dibina: AMI Tantang Kemenkumham Buka Kasus ke Polisi

2 Juni 2025

“Kami sudah menyerahkan semua bukti, termasuk visum. Namun tuntutan tiga tahun itu tidak mencerminkan keadilan bagi anak saya. Saya mohon hakim lebih berpihak pada korban, bukan malah meringankan pelaku,” ujarnya sambil terisak.

Lebih lanjut, Ernita menyesalkan bahwa latar belakang ekonomi keluarganya seolah menjadi hambatan dalam memperoleh keadilan.

“Kami memang tidak punya harta untuk membeli keadilan. Tapi apakah kami tidak punya hak untuk mendapat perlindungan hukum? Saya mohon kepada Jaksa Agung, Kejati, dan Gubernur untuk menegakkan keadilan bagi keluarga kami,” ucapnya dalam tangis histeris.

Saat kedua orang tua korban mempertanyakan tuntutan yang ringan tersebut, jaksa penuntut umum yang juga merangkap sebagai pembela hanya menjawab bahwa dirinya tidak memiliki cukup bukti dan bahwa saksi minimal harus empat orang. Ia menyatakan jika merujuk pada Pasal 289 KUHP, pelaku bisa bebas, dan menurutnya pembuktian melalui Pasal 81 UU TPKS juga tidak dapat dilakukan.

“Jadi, tidak bisa kubuktikan,” kata jaksa tersebut dalam persidangan.

Kasus ini mencuat setelah korban menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarganya. Dugaan pencabulan terjadi pada akhir 2024 dan mulai diproses secara hukum pada awal 2025. Saat ini, perkara telah memasuki tahap penuntutan.

Lembaga pendamping perempuan dan anak di Barru juga menyuarakan kekecewaan atas tuntutan yang dianggap terlalu ringan. Mereka menilai sistem hukum belum mampu memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

“Korban adalah remaja putri penyandang disabilitas. Hukum seharusnya memberikan perlindungan ekstra, bukan malah lunak terhadap pelaku kekerasan seksual,” ujar salah satu aktivis pendamping korban.

Berdasarkan asesmen psikiater, korban memiliki tingkat kematangan mental setara anak usia 1 hingga 2 tahun, meskipun usianya secara biologis telah 19 tahun. Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara khusus dengan pendekatan yang sensitif.

Kini, keluarga besar korban berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan jaksa, demi memberikan efek jera kepada pelaku serta mewujudkan keadilan bagi korban.

(Abu)

Tags: Barrudisabilitashukum anakKeadilankekerasan seksualpencabulanpendamping korbanperadilanperempuantuntutan jaksa

Rellated Post

Sidang Lanjutan Gugatan Stockpile Batu Bara di Pelindo Hadirkan Saksi Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon

Sidang Lanjutan Gugatan Stockpile Batu Bara di Pelindo Hadirkan Saksi Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon

oleh Eka Gunawan
1 Oktober 2025
0

Media-Inspirasi,Cirebon, 1 Oktober 2025 — Pengadilan...

Dengarkan Keterangan Dua Saksi di Sidang Lanjutan Gugatan Kasus Stockpile Batu Bara di Pelabuhan Cirebon

Dengarkan Keterangan Dua Saksi di Sidang Lanjutan Gugatan Kasus Stockpile Batu Bara di Pelabuhan Cirebon

oleh Eka Gunawan
24 September 2025
0

Media-Inspirasi,Cirebon, 24 September 2025 — Sidang...

Babinsa Sukapura Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kota Cirebon

Babinsa Sukapura Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kota Cirebon

oleh Eka Gunawan
24 September 2025
0

Media-Inspirasi,Pendim, Kota Cirebon, (Rabu, 24/9/2025), –...

Wabup Aceh Singkil Hadiri Pernikahan Anak Ketua MA Jalin Silahturahmi dengan Kolega Hakim

Wabup Aceh Singkil Hadiri Pernikahan Anak Ketua MA Jalin Silahturahmi dengan Kolega Hakim

oleh Eka Gunawan
15 September 2025
0

Media-Inspirasi,Aceh Singkil. –Wakil Bupati Aceh Singkil,...

Load More
Next Post

Dugaan Korupsi Bayangi Bandara Silampari, Warga Minta Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Musholah Nurul Ilmi UPT SDN 03 Pasie Laweh Segera Terwujud Berkat Gotong Royong Warga Sekolah
Pembangunan

Musholah Nurul Ilmi UPT SDN 03 Pasie Laweh Segera Terwujud Berkat Gotong Royong Warga Sekolah

oleh Media Inspirasi
8 Oktober 2025
Maslim As-Singkily dari Aceh Singkil Sukses Promosi Doktor di Wageningen University, Kampus Pertanian Terkemuka Dunia
Pemerintah

Maslim As-Singkily dari Aceh Singkil Sukses Promosi Doktor di Wageningen University, Kampus Pertanian Terkemuka Dunia

oleh Redaksi Sulsel
8 Oktober 2025
Dukung Ketahanan Pangan Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon Tanam 404 Hektare Jagung Pipil
Ketahanan Pangan

Dukung Ketahanan Pangan Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon Tanam 404 Hektare Jagung Pipil

oleh Eka Gunawan
8 Oktober 2025
30 Menit Diskusi Pagi Bersama Bupati Eka Putra, Ketua PJKIP Tanah Datar Ngaku Dapat Tugas Berat
Daerah

30 Menit Diskusi Pagi Bersama Bupati Eka Putra, Ketua PJKIP Tanah Datar Ngaku Dapat Tugas Berat

oleh Media Inspirasi
8 Oktober 2025
Akhirnya Limpahkan Berkas TPPU Sulfikar ke Kejati: Publik Soroti Kinerja Penyidik
Pemerintah

Akhirnya Limpahkan Berkas TPPU Sulfikar ke Kejati: Publik Soroti Kinerja Penyidik

oleh Redaksi Sulsel
8 Oktober 2025
Musholah Nurul Ilmi UPT SDN 03 Pasie Laweh Segera Terwujud Berkat Gotong Royong Warga Sekolah

Musholah Nurul Ilmi UPT SDN 03 Pasie Laweh Segera Terwujud Berkat Gotong Royong Warga Sekolah

8 Oktober 2025
Maslim As-Singkily dari Aceh Singkil Sukses Promosi Doktor di Wageningen University, Kampus Pertanian Terkemuka Dunia

Maslim As-Singkily dari Aceh Singkil Sukses Promosi Doktor di Wageningen University, Kampus Pertanian Terkemuka Dunia

8 Oktober 2025
Dukung Ketahanan Pangan Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon Tanam 404 Hektare Jagung Pipil

Dukung Ketahanan Pangan Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon Tanam 404 Hektare Jagung Pipil

8 Oktober 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In