Media-Inspirasi,Makassar – Sulsel Ahli Waris Abu Karaeng Sele melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar terkait tanah objek sengketa yang terletak di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi-Selatan dengan Persil 8 Kohir 319 SII CI luas 7200 M2 dengan batas-batas sebelah Utara Pagar Lapas Makassar.
Lahan yang digugat masing-masing berbatasan Sebelah Timur: Showroom Mitsubishi Beta Berlian Motor, Rumah Kontrakan, Rumah Kost, Tanah Kosong, Rumah Warga, Sebelah Selatan: Jalan Sultan Alauddin Sebelah Barat: Jalan Pendidikan Lapas, Cuci Motor.
Perkara tersebut tertuang dalam nomor 131/Pdt.G/2025/PN Mks, Dalam petitum tersebut Menyatakan bahwa tergugat yang menguasai tanah objek sengketa tersebut dan menolak menyerahkan kepada pemiliknya yaitu penggugat selaku ahli waris dari almarhum Abu adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum surat-surat berupa: Surat Keterangan Lurah Gunung Sari Nomor: 01/ST/593/5/7/2007 tertanggal 4 Juli 2007 yang menerangkan bahwa Persil 8 SII Kohir 391 CI luas 0.72 Ha atas nama Abu Sele terdaftar di dalam Buku C.
Surat Kepala Kantor Iuran Pembangunan Daerah Wilayah Bagian Pengenaan kepada Kepala Kecamatan Tamalate tertanggal 21 Agustus 1974 yang menerangkan bahwa Abu, Kohir No. 319 CI adalah wajib bayar Ipeda yang pertama pada waktu diadakan pembaharuan pengukuran rincik/kelasiran pertama tahun 1940.
Tanda Pembayaran Iuran Pembangunan Daerah tertanggal 15 Maret 1979;
Menyatakan segala surat-surat yang telah diterbitkan untuk memberikan hak kepada Tergugat dan/atau pihak-pihak lainnya di atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat.
Menghukum Tergugat dan pihak-pihak lainnya yang memperoleh hak daripadanya dan/atau menguasai tanah objek sengketa untuk segera dikosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat selaku ahli waris dari almarhum Abu tanpa syarat dan beban hukum apapun.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya memenuhi atau melaksanakan perintah amar putusan perkara ini secara suka rela sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang dihitung perhari setelah putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terelebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum lainnya.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini (**)