Media – Inspirasi, Makassar _ Lajur hukum Sulfikar kian terjepit. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan memastikan berkas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya rampung dan akan segera dilempar ke Kejaksaan Tinggi untuk diteliti awal pekan depan. Sementara itu, rekannya, Hamsul HS, untuk sementara bisa bernapas lega setelah praperadilannya dikabulkan hakim.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Komisaris Polisi Zaki, menegaskan pelimpahan berkas Sulfikar dijadwalkan Senin depan. Ia menyebut penyidik telah menyita seluruh barang bukti yang dianggap cukup untuk menjerat sang tersangka.
“Semua sudah lengkap. Barang buktinya sudah ada di tangan kami,” ujarnya, Jumat, 3 Oktober 2025.
Perkara ini bermula dari laporan Jimmy Chandra pada April 2021 terkait dugaan penipuan dan penggelapan miliaran rupiah oleh Hamsul dan Sulfikar. Dana itu ditelusuri masuk ke rekening keduanya, salah satunya di BCA. Perkara pokoknya sudah diputus Mahkamah Agung dengan vonis berkekuatan hukum tetap: Hamsul dihukum 2 tahun 6 bulan, sedangkan Sulfikar 3 tahun 6 bulan. Putusan pidana itu menjadi dasar penyidik mengembangkan perkara ke ranah TPPU.
Namun jalur hukum keduanya kini berbeda. Pada 30 September 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan Hamsul. Penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah, sehingga status hukum Hamsul untuk sementara bebas dari jeratan TPPU.
Meski begitu, Polda Sulsel tetap bersikeras bahwa aliran dana mengikat nama Hamsul. “Kami optimistis. Putusan hakim hanya soal prosedur, bukan substansi. Kami akan koordinasi dengan Kejaksaan,” kata Zaki.
Aktivis antikorupsi dan akademisi menegaskan putusan praperadilan tidak otomatis menutup pintu hukum. Ketua Anti Corruption Committee Sulawesi, Kadir Wokanubun, menilai peluang penetapan ulang tetap terbuka jika aspek formil diperbaiki. Pandangan serupa disampaikan akademisi Universitas Kristen Indonesia Paulus, Jermias Rarsina, yang menekankan bahwa perkara TPPU tidak bisa gugur karena tindak pidana asalnya sudah terbukti.
Dengan situasi ini, jalan hukum dua nama itu terbelah: Sulfikar menunggu berkasnya diperiksa jaksa, sedangkan Hamsul masih berada di persimpangan hukum. Namun keduanya tetap dalam pusaran perkara TPPU yang belum berhenti menggiring langkah menuju persidangan (**)
(Abu Sulsel)