Media – Inspirasi Makassar _ Setelah sempat molor dan menuai tanda tanya publik, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akhirnya menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Berkas tersebut tiba di kantor kejaksaan pada Rabu sore, 8 Oktober 2025, dan langsung diterima oleh bidang pidana umum.
“Berkasnya baru datang sore ini, sekitar pukul 15.40,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi Tempo melalui sambungan telepon.
Keterlambatan pelimpahan ini sebelumnya sempat menjadi sorotan karena Polda Sulsel telah menjanjikan pengiriman tahap pertama sejak awal pekan. Namun, proses baru terealisasi dua hari kemudian. Kompol Zaki, Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, menyebutkan penundaan itu disebabkan oleh finalisasi penyitaan bukti aliran dana yang dinyatakan telah lengkap. “Semua barang bukti aliran dana sudah lengkap, tinggal jaksa yang menilai,” ujarnya.
Dengan diterimanya berkas oleh kejaksaan, perkara yang menjerat Sulfikar kini memasuki babak penting. Jaksa penuntut umum akan meneliti kelengkapan formil dan materiil hasil penyidikan dalam waktu tujuh hari sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (2) KUHAP. Jika berkas dinilai belum lengkap, jaksa akan mengembalikannya dengan petunjuk (P-19). Namun bila telah memenuhi syarat, penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk tahap penuntutan di pengadilan.
Nama Sulfikar bukan sosok baru di meja hijau. Ia sebelumnya divonis bersalah dalam perkara penggelapan bersama Hamsul HS, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks tanggal 27 Juli 2022, yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung menjadi tiga tahun enam bulan penjara. Dari perkara itu, penyidik menelusuri aliran dana yang diduga disamarkan hingga mengarah ke dugaan tindak pidana pencucian uang.
Berbeda dengan Sulfikar, Hamsul HS sempat lolos dari jerat hukum TPPU setelah dikabulkan praperadilannya oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 30 September 2025. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Hamsul tidak sah secara formil dan memerintahkan penghentian penyidikan. Namun, penyidik bersikeras bahwa bukti aliran dana tetap utuh. “Bukti aliran dana ada semua. Kami tetap optimistis perkara ini berlanjut,” kata Zaki.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Dr. Jermias Rarsina, menilai putusan praperadilan itu tidak menggugurkan substansi dugaan pencucian uang. “Praperadilan hanya menguji prosedur, bukan isi perkara. Kalau penyidik memperbaiki prosedur dan alat bukti, penetapan tersangka bisa dilakukan kembali,” ujarnya.
Menurut Jermias, tindak pidana asal Sulfikar yang telah berkekuatan hukum tetap justru memperkuat dasar hukum penyidikan TPPU. “Uang hasil kejahatan itu nyata ada. Yang diuji hanya aspek formilnya, bukan fakta pidananya,” tambahnya.
Dengan diterimanya berkas perkara di Kejati Sulsel, sorotan kini beralih ke kinerja Polda Sulsel yang dinilai lamban menuntaskan proses penyidikan. Publik menunggu apakah koordinasi antarpenegak hukum kali ini bisa lebih sigap dan transparan, atau justru kembali tersendat di meja birokrasi. Kasus TPPU Sulfikar kini menjadi cermin ketegasan aparat dalam membuktikan keseriusan memberantas kejahatan keuangan di daerah.(**)