Media-Inspirasi,Aceh Singkil. -Wakil Bupati Aceh Singkil, H. Hamzah Sulaiman, bersama Kapolres AKBP Joko Triyono, mengunjungi Kantor Majelis Adat Aceh (MAA) di Desa Pasar Singkil pada Rabu 24 September 2025 Kunjungan guna untuk mendukung penerapan peradilan adat dalam penyelesaian sengketa ringan. Dan respons terhadap inisiatif Ketua MAA, H. Zakirun Pohan, yang berencana berkonsultasi dengan Kapolres mengenai implementasi kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh Kapolda Aceh, Gubernur Aceh, dan MAA pada 2012.
Kapolres Aceh Singkil menyatakan bahwa peradilan adat dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban kepolisian dan rumah tahanan, terutama untuk kasus tindak pidana ringan (tipiring). Ia menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya menjadi langkah terakhir setelah upaya kekeluargaan dan peradilan adat. Hal ini sejalan dengan tugas Polri yang juga mengedepankan tindakan preventif untuk mencegah kejahatan.
Sementara itu, Wakil Bupati Hamzah Sulaiman, yang sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Negeri Singkil, menyayangkan banyaknya kasus kecil yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat desa namun berakhir di pengadilan. Ia menegaskan dukungannya dan berharap keterlibatan langsung kepolisian dapat mempercepat sosialisasi peradilan adat kepada para kepala desa yang baru menjabat.
Menurut Ketua MAA, Qanun Aceh Singkil Nomor 9 tahun 2008 mengatur secara spesifik mekanisme peradilan adat, termasuk 18 jenis perkara yang bisa diselesaikan. Kasus-kasus ini meliputi perselisihan rumah tangga, pencurian ringan, hingga pelanggaran adat terkait pertanian dan hutan. Peradilan adat dipimpin oleh seorang hakim ketua yang bisa berasal dari Imam, BPKamp, atau Tuha Peut, serta didampingi oleh tiga anggota hakim dan seorang panitera dari unsur sekretaris desa.
MAA menyatakan kesiapannya menjadi narasumber untuk sosialisasi peradilan adat. Wabup juga meminta MAA melaporkan kondisi anggaran agar dapat dikawal sehingga kegiatan sosialisasi dapat terlaksana tanpa harus mengandalkan iuran anggota. Di akhir pertemuan, Ketua MAA menyerahkan salinan Nota Kesepakatan Kapolda-Gubernur-MAA, Qanun Aceh No. 9 tahun 2008, dan Pergub No. 60 tahun 2013 kepada Kapolres sebagai referensi.(Maksum)