Media-Inspirasi,Cirebon, 30 September 2025 — Proyek pembangunan gedung baru di SDN Majasem dan SDN Pelandakan, Kota Cirebon, menuai sorotan. Pasalnya, para pekerja bangunan yang terlibat dalam proyek tersebut terpantau tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Padahal, peraturan pemerintah serta Peraturan Gubernur Jawa Barat dengan tegas mewajibkan penerapan K3 dalam setiap kegiatan konstruksi, khususnya proyek yang menggunakan anggaran negara. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban penggunaan helm proyek, sepatu safety, rompi pelindung, serta Tidak adanya jaminan asuransi bagi para pekerja.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin melihat kondisi di lapangan. “Tukangnya kerja pakai sandal, nggak pakai helm, apalagi sepatu safety. Padahal ini proyek sekolah, masa nggak ada pengawasnya?” ujarnya.
Diketahui, proyek pembangunan di kedua sekolah dasar tersebut masing-masing mengantongi anggaran lebih dari Rp1 miliar. Dengan nilai proyek sebesar itu, seharusnya ada pengawasan ketat dari pihak konsultan maupun dinas terkait.
“Setiap proyek konstruksi pendidikan seharusnya tidak hanya memperhatikan kualitas bangunan, tapi juga keselamatan pekerja. Apalagi ini dibiayai oleh uang rakyat,” tegas seorang pengamat konstruksi di Cirebon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas Pendidikan Kota Cirebon terkait dugaan pelanggaran K3 di proyek tersebut. Harapannya, instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang bisa berdampak fatal.
(Red)