Media-Inspirasi,Cirebon, Jawa Barat 16-9-2025– Dunia pendidikan kembali tercoreng. Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda Pengenan, yang berada di bawah naungan Yayasan Nurul Huda Japuralor, Kabupaten Cirebon, terendus praktik pungutan liar (pungli) yang kian meresahkan wali murid dan masyarakat.
Bertempat di Jl. Syekh Lemahabang No. 135, Desa Japuralor, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, sekolah yang seharusnya menjadi pusat pendidikan agama justru diduga melakukan praktik-praktik menyimpang di bawah kepemimpinan Kepala Madrasah Umar Ghani, S.Pd.I.
Hasil investigasi dan pengaduan masyarakat menyebutkan, siswa kelas 1 hingga 5 dibebani pungutan sebesar Rp80.000 untuk biaya perpisahan, ditambah kewajiban membawa snack bahkan ada yang diminta membawa rokok. Sementara itu, siswa kelas 6 dikenakan biaya jauh lebih besar, yakni Rp700.000.
Tak berhenti di situ, pungutan lain juga muncul, mulai dari Rp5.000 per siswa untuk mengecat dinding sekolah hingga Rp10.000 untuk perayaan HUT RI 17 Agustus. Padahal, sekolah ini jelas menerima kucuran Dana BOS dari pemerintah yang seharusnya menutup kebutuhan operasional semacam itu. Pertanyaan besar pun mencuat: ke mana larinya dana BOS tersebut?
Yang lebih memprihatinkan, sorotan tajam mengarah pada praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Dari temuan di lapangan, setiap pencairan dana PIP dipotong Rp50.000 per siswa. Bahkan lebih jauh, buku tabungan, ATM, serta nomor PIN milik siswa dikuasai pihak madrasah, melanggar privasi sekaligus membuka celah penyelewengan.
Dugaan makin menguat ketika pencairan dana PIP tahap ketiga diduga diambil sepihak oleh pihak madrasah tanpa sepengetahuan siswa maupun orang tua. Padahal, publik bisa secara mandiri mengecek di laman resmi pip.kemdikdasmen.go.id dengan memasukkan NIK dan NISN siswa.
Demi memenuhi kaidah jurnalistik yang berimbang, tim awak media telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Madrasah Umar Ghani. Namun, upaya itu kandas. Nomor awak media diblokir, bahkan saat mencoba dengan nomor berbeda pun tetap tak mendapat respon dan peroleh hal yang sama Nomor diblokir.
Tak tinggal diam, tim media melayangkan surat resmi pada 20 Agustus 2025. Tak kunjung ada jawaban, surat kedua dikirim pada 10 September 2025, tetap tanpa balasan. Hingga melewati batas waktu 2×24 jam, Umar Ghani tetap bungkam.
Dengan tidak adanya tanggapan, tim media menganggap temuan di lapangan memiliki dasar kebenaran yang kuat. Sesuai prosedur, langkah selanjutnya akan dilanjutkan dengan pelaporan resmi ke instansi terkait, yakni:
1. Departemen Agama Kabupaten Cirebon
2. Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon
Praktik pungli di dunia pendidikan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai amanah pendidikan Islam yang seharusnya menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan akhlakul karimah.
(Eka)*