Daerah Sekitar Objek berdasarkan google maps di Kelurahan Banjar XII/ Foto. Dok.
Rokan Hilir MI– Persoalan tapal batas antara Kelurahan Banjar XII, Kelurahan Cempedak Rahuk, dan Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, kian memanas. Hingga kini, belum ada kejelasan hukum yang menetapkan batas wilayah resmi. Akibatnya, tumpang tindih administrasi dan saling klaim lahan terus terjadi, bahkan berujung pada proses hukum.
Salah satu kasus yang menyeruak adalah sengketa tanah antara Zamzamir Af alias Amin dengan tiga warga Banjar XII berinisial AN, AR, dan AM . Lahan tersebut kini disebut sudah berpindah tangan kepada pihak ketiga, yakni Ida Rosadi.
Kasus ini tidak berhenti di ranah perdata. Penyidik Polres Rokan Hilir justru menetapkan AN, RS, AM, dan sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar Pasal 263 dan Pasal 385 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau dokumen legalitas tanah serta penggelapan barang tidak bergerak.
Namun, fakta lain muncul. Berdasarkan data yang dihimpun awak media, lahan objek sengketa tersebut ternyata sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nurabadi, yang sah terdaftar di wilayah Banjar XII. Bahkan, hasil penelusuran awak media dilapangan langsung. Dengan menggunakan Google Maps juga menunjukkan lokasi tanah berada dalam wilayah Banjar XII. Temuan ini mempertegas adanya tumpang tindih administratif akibat belum tegasnya penetapan batas wilayah oleh pemerintah.
Situasi ini mencerminkan lemahnya kepastian hukum terkait tapal batas antar kepenghuluan. Kondisi tersebut menempatkan masyarakat dalam posisi rawan—baik secara hukum maupun sosial—karena berpotensi menjadi korban kriminalisasi atau terjerat sengketa berkepanjangan.
Sejumlah tokoh yang pernah menjabat di Banjar XII pun angkat bicara. Mereka menilai akar persoalan berawal dari sejarah pemekaran wilayah. Cempedak Rahuk diketahui merupakan hasil pemekaran dari Banjar XII, sehingga sering terjadi silang pendapat mengenai tapal batas.
Mazlan, mantan anggota BPS Banjar XII periode 2009–2021, mengungkapkan bahwa banyak wilayah yang dulunya masuk Banjar XII kini tercatat sebagai bagian dari Ujung Tanjung.
“Rumah Amat Aceh, yang sekarang Ketua RT di Ujung Tanjung, dulu saya data sebagai warga Banjar XII. Begitu juga rumah Sinto. Gang Menyan, lokasi kosong hingga ke Tangki Pematang Botam, semuanya wilayah Banjar XII. Bahkan Yayasan Bidayatul Hidayah dulunya masih Banjar XII,” ujar Mazlan kepada wartawan, Rabu (3/08/2025).
Pernyataan serupa datang dari Mustamir, Lurah Banjar XII periode 1993–1996. Ia menegaskan, pada masa jabatannya pernah dibuat kesepakatan batas wilayah bersama almarhum H. Afandi Tungkang, Penghulu Ujung Tanjung kala itu.
“Kalau dulu sebelah bawah itu namanya Sosopan, jelas masuk Banjar XII. Sebelah kiri Simpang Benar, juga Banjar XII. Yayasan Pesantren Bidayatul Hidayah pun awalnya Banjar XII. Semuanya lurus, tidak berkelok-kelok. Tapi sekarang saya tidak tahu lagi, karena sudah pensiun,” kata Mustamir.
Hingga kini, tarik-menarik klaim wilayah antara Banjar XII, Cempedak Rahuk, dan Ujung Tanjung belum menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama instansi terkait didesak segera mengambil langkah tegas untuk menetapkan batas wilayah resmi. Tanpa kepastian hukum yang jelas, dikhawatirkan konflik serupa akan terus berulang dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Liputan: Y. Gea
Sumber: Pantauan