Media-Inspirasi,Cirebon – Proyek pengaspalan Jalan Usaha Tani di Desa Kedung Dawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Tahun Anggaran 2025 kembali jadi sorotan publik. Pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa (DD) senilai Rp66.550.000 dengan panjang 605 meter tersebut diduga sarat penyimpangan.
Paguyuban Rakyat Cirebon (Paraci) menduga kuat adanya praktik korupsi berjamaah yang melibatkan kuwu dengan pihak ketiga. Proyek yang seharusnya melibatkan masyarakat setempat justru terkesan ditutup rapat dan diarahkan demi keuntungan kelompok tertentu.22/09/2025
“Kami menduga kuwu meraup keuntungan dari proyek ini melalui permainan dengan pihak ketiga. Ada indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar aktivis Paraci saat dikonfirmasi.
Menurutnya, praktik tersebut juga menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta aturan turunan berupa Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan keterbukaan dan partisipasi masyarakat.
Paraci mendesak aparat penegak hukum segera turun melakukan investigasi. “Dana Desa adalah uang rakyat, bukan untuk dijadikan bancakan. Jika terbukti ada unsur korupsi, maka harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi cermin buruknya tata kelola pembangunan desa yang seharusnya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan segelintir pihak.
Hingga berita ini d terbitkan belum ads konfirmasi kuwu kedung dawa.
[ TIM RED ]