Media-Inspirasi,KOTA Cirebon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Senin (08/9/2025) sore.
Kasus ini terkait proyek pembangunan Gedung Setda yang dikerjakan secara multiyears pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp26,5 miliar.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan S, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti sah.
“Alat bukti yang kami miliki meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen surat, hingga petunjuk berupa rekaman terkait proyek pembangunan Gedung Setda,” jelas Hamdan.
Menurutnya, NA diduga telah memerintahkan tim teknis serta panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan dan serah terima pada 19 November 2018. Padahal, hingga Desember 2018 proyek tersebut belum rampung 100 persen sesuai kontrak.
“Namun, dalam dokumen berita acara dinyatakan pekerjaan sudah selesai seluruhnya,” tambah Hamdan.
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Hamdan.
Hamdan juga mengungkapkan bahwa penetapan NA menambah daftar panjang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Setda. Sebelumnya, sejumlah nama sudah ditahan, termasuk Kepala Dispora Kota Cirebon berinisial IW.
“Kejari Kota Cirebon berkomitmen menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. Keterlibatan para tersangka dilakukan bersama-sama, sehingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
(Tim)