Media-Inspirasi, Aceh Singkil-Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Tryono, S.I.K., M.H., secara tegas mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan segala bentuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), baik yang bersubsidi maupun non-subsidi. Peringatan ini dikeluarkan bersama Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, S.H., pada 28 September 2025, sebagai upaya menertibkan distribusi energi di wilayah tersebut.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan (niaga) BBM tanpa izin resmi. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenakan sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dalam keterangannya, AKBP Joko Tryono menyoroti dasar hukum yang mengancam para pelaku penyalahgunaan BBM.
“Penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan (niaga) bahan bakar minyak yang bersubsidi / non subsidi tanpa memiliki izin dapat dipidana dengan melanggar Pasal 53 Huruf B dan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” terang Kapolres.
Sanksi yang mengintai pelanggar sangat berat, yakni ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Pastikan Subsidi Tepat Sasaran
Imbauan ini merupakan langkah serius Polres Aceh Singkil untuk memastikan distribusi dan penggunaan BBM berjalan tertib dan tepat sasaran. Secara khusus, penertiban difokuskan pada BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor-sektor tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
AKBP Joko Tryono menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban dan memastikan subsidi negara digunakan sebagaimana mestinya. Jika mengetahui adanya pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Polres Aceh Singkil juga menyediakan saluran pelaporan bagi masyarakat yang menemukan praktik ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui media sosial resmi Polres Aceh Singkil, termasuk Instagram @polresacehsingkil.official dan Polres Aceh Singkil. (Maksum)