Media-Inspirasi,Aceh Singkil. –Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus Aceh Singkil menggelar rapat koordinasi di Oproom Setdakab pada Senin, 15 September 2025. Pertemuan ini membahas berbagai persoalan krusial di daerah dan merumuskan 13 poin strategis, dengan dua isu utama yang paling menonjol, yaitu program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menyatakan program MBG telah menunjukkan kemajuan signifikan dengan beberapa dapur umum yang sudah beroperasi. Ia menegaskan bahwa program nasional ini, bersama dengan Sekolah Rakyat, akan terus dipercepat implementasinya di seluruh wilayah Aceh Singkil. Langkah ini diambil untuk memastikan program dapat dinikmati oleh masyarakat secara lebih luas.
Isu HGU menjadi topik yang paling memantik perdebatan. Kepala BPN Aceh Singkil, Sudarman Sylvajaya, menekankan pentingnya perusahaan pemegang HGU untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 18, perpanjangan HGU harus menyertakan rekomendasi dari pemerintah daerah atau provinsi.
“Sebelum ada keputusan resmi, perusahaan tetap berhak mengelola lahan,” ujar Sudarman. Ia juga menyoroti adanya pihak-pihak yang dinilai memprovokasi masyarakat, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah polemik ini. Bupati Safriadi Oyon sepakat dengan pandangan BPN, menegaskan bahwa perusahaan masih memiliki hak pengelolaan lahan sampai surat pembaruan HGU diterbitkan.
Di sisi lain, Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, melontarkan kritik keras terhadap perusahaan HGU yang dinilainya abai terhadap kewajiban mereka. “Faktanya, sejengkal pun kebun plasma belum ada di Aceh Singkil. Wajar masyarakat menuntut pertanggungjawaban,” kata Amaliun dengan tegas, menyoroti belum adanya kebun plasma yang merupakan bagian dari kewajiban perusahaan kepada masyarakat.
Rapat koordinasi Forkopimda Plus ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik atas berbagai persoalan yang dihadapi, baik dari sisi program pembangunan maupun penataan regulasi di sektor perkebunan.(Maksum)