MEDIA – INSPIRASI, MAKASSAR _ SULSEL Eks Karyawan PT. Hadji Kalla, Muhammad Fadli mengajukan gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (12/09/2025).
Hal itu berdasarkan Perkara No. 32/Pdt. Sus/PHI/ 2025/ PN Mks yang dilakukan Tim Hukum Pembela Pekerja sebagai Penggugat dan PT Hadji Kalla sebagai Tergugat.
“Barusan kami selaku kuasa hukum dari Tim Hukum Pembela Pekerja yang didalamnya ada 14 orang pengacara, telah melakukan pendaftaran di Pengadilan Negeri Makassar untuk mengajukan gugatan PHI terkait perselisihan hak karyawan yang telah di PHK oleh PT. Hadji Kalla secara sepihak dan tidak sesuai prosedur hukum,” ujar Penasehat Hukum Fadli, Mulyarman, SH. kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.
Menurut Mulyarman, gugatan yang dilakukan kliennya (Muhammad Fadli) merupakan tindakan yang tepat untuk menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan yang tidak berhasil diselesaikan melalui perundingan bipartit, mediasi, atau konsiliasi.
Sebab, kata Mulyarman, PHI sebagai pengadilan khusus untuk menangani empat jenis perselisihan hubungan industrial secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, sengketa pemutusan PHK, dan sengketa antarserikat pekerja dalam satu perusahaan.
“Dari empat jenis PHI, klien kami mengajukan gugatan perselisihan hak atas pemutusan hubungan kerja sepihak dan tidak sesuai prosedur hukum. Sehingga gugatan ini menjadi langkah kongkrit untuk menyelesaikan perselisihan,” ujarnya.
Mulyarman membeberkan, beberapa bulan lalu kliennya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan perselisihan mulai perundingan bipartit, mediasi dlm perundingan tripartit, Hanya saja, pihak PT. Hadji Kalla tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan hak pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
Ia juga mengakui, kliennya telah meminta bantuan Disnaker Makassar untuk dilakukan mediasi agar perselisihan tersebut terselesaikan. Bahkan Disnaker menganjurkan kepada perusahaan untuk membayarkan pesangon kepada Pekerja sesuai Anjuran Disnaker Kota Makassar No.: 500.15.152/2165/Disnaker/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 pada Bagian D Kesimpulan Mediator Hal 5-6 yang menyimpulkan bahwa pemberhentian Saudara Muhammad Fadli (Pekerja) tidak sesuai prosedur PHK dan bertentangan dengan Pasal 39 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor : 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
“Olehnya itu hakikat dari Anjuran dari Disnaker Makassar sudah sangat jelas dan tidak mengandung multipretasi untuk dilaksanakan,” tutur Mulyarman.
Di tempat yang sama, Muhammad Fadli menambahkan, saat dilakukan mediasi di Disnaker Makassar perusahaan menunjukkan keraguan dihadapan mediator. Dimana 3 (tiga) kali agenda mediasi, perusahaan hanya menghadiri agenda mediasi ke-2 pada tanggal 28 Mei 2025 sementara mediasi ke-1 tanggal 14 Mei 2025 dan mediasi ke-3 tanggal 23 Juni 2025 tidak dihadiri oleh Perusahaan.
Bahkan, kata Fadli, saat proses perudingan tripartit di Disnaker Makassar, mediator juga menanyakan kepada perusahaan dan mendapatkan fakta bahwa dirinya selama bekerja di PT Hadji Kalla tidak pernah mendapatkan Sanksi berupa Surat Peringatan (SP) sama sekali baik itu Surat Peringatan Pertama (SP-1), Surat Peringatan Kedua (SP-2) maupun Surat Peringatan Ketiga (SP-3).
“Namun, perusahaan langsung menjatuhkan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa sanksi-sanksi lainnya terlebih dahulu,” beber Fadli.(**)
Kontributor : Abu Sulsel