• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Jumat, 12 September 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Berita

Eks Karyawan PT Hadji Kalla Ajukan Gugatan PHI di Pengadilan Makassar

Karyawan PT. Hadji Kalla, Muhammad Fadli mengajukan gugatan Pengadilan Negeri Makassar untuk mengajukan gugatan terkait karyawan yang telah di PHK oleh PT. Hadji Kalla secara sepihak

Redaksi Sulsel oleh Redaksi Sulsel
12 September 2025
di Ragam Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Eks Karyawan PT Hadji Kalla Ajukan Gugatan PHI di Pengadilan Makassar
54
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

MEDIA – INSPIRASI, MAKASSAR _ SULSEL  Eks Karyawan PT. Hadji Kalla, Muhammad Fadli mengajukan gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (12/09/2025).

Hal itu berdasarkan Perkara No. 32/Pdt. Sus/PHI/ 2025/ PN Mks yang dilakukan Tim Hukum Pembela Pekerja sebagai Penggugat dan PT Hadji Kalla sebagai Tergugat.

“Barusan kami selaku kuasa hukum dari Tim Hukum Pembela Pekerja yang didalamnya ada 14 orang pengacara, telah melakukan pendaftaran di Pengadilan Negeri Makassar untuk mengajukan gugatan PHI terkait perselisihan hak karyawan yang telah di PHK oleh PT. Hadji Kalla secara sepihak dan tidak sesuai prosedur hukum,” ujar Penasehat Hukum Fadli, Mulyarman, SH. kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.

Baca juga berita tekait

Tim.Jatanras Polres Maros Ungkap Pelaku Kasus Curanmor Ringkus Pelaku di Makassar

Polisi Diminta Tidak Bertoleransi dalam Kasus Curanmor, Serikat Anti Korupsi Desak Penuntasan Jaringan

12 September 2025
Warga Terdampak Minta Pemerintah Nagari Buka Kembali Jalan Setapak Yang Ditutup Sepihak

Warga Terdampak Minta Pemerintah Nagari Buka Kembali Jalan Setapak Yang Ditutup Sepihak

12 September 2025

Menurut Mulyarman, gugatan yang dilakukan kliennya (Muhammad Fadli) merupakan tindakan yang tepat untuk menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan yang tidak berhasil diselesaikan melalui perundingan bipartit, mediasi, atau konsiliasi.

Sebab, kata Mulyarman, PHI sebagai pengadilan khusus untuk menangani empat jenis perselisihan hubungan industrial secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, sengketa pemutusan PHK, dan sengketa antarserikat pekerja dalam satu perusahaan.

“Dari empat jenis PHI, klien kami mengajukan gugatan perselisihan hak atas pemutusan hubungan kerja sepihak dan tidak sesuai prosedur hukum. Sehingga gugatan ini menjadi langkah kongkrit untuk menyelesaikan perselisihan,” ujarnya.

Mulyarman membeberkan, beberapa bulan lalu kliennya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan perselisihan mulai perundingan bipartit, mediasi dlm perundingan tripartit, Hanya saja, pihak PT. Hadji Kalla tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan hak pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Ia juga mengakui, kliennya telah meminta bantuan Disnaker Makassar untuk dilakukan mediasi agar perselisihan tersebut terselesaikan. Bahkan Disnaker menganjurkan kepada perusahaan untuk membayarkan pesangon kepada Pekerja sesuai Anjuran Disnaker Kota Makassar No.: 500.15.152/2165/Disnaker/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 pada Bagian D Kesimpulan Mediator Hal 5-6 yang menyimpulkan bahwa pemberhentian Saudara Muhammad Fadli (Pekerja) tidak sesuai prosedur PHK dan bertentangan dengan Pasal 39 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor : 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Olehnya itu hakikat dari Anjuran dari Disnaker Makassar sudah sangat jelas dan tidak mengandung multipretasi untuk dilaksanakan,” tutur Mulyarman.

Di tempat yang sama, Muhammad Fadli menambahkan, saat dilakukan mediasi di Disnaker Makassar perusahaan menunjukkan keraguan dihadapan mediator. Dimana 3 (tiga) kali agenda mediasi, perusahaan hanya menghadiri agenda mediasi ke-2 pada tanggal 28 Mei 2025 sementara mediasi ke-1 tanggal 14 Mei 2025 dan mediasi ke-3 tanggal 23 Juni 2025 tidak dihadiri oleh Perusahaan.

Bahkan, kata Fadli, saat proses perudingan tripartit di Disnaker Makassar, mediator juga menanyakan kepada perusahaan dan mendapatkan fakta bahwa dirinya selama bekerja di PT Hadji Kalla tidak pernah mendapatkan Sanksi berupa Surat Peringatan (SP) sama sekali baik itu Surat Peringatan Pertama (SP-1), Surat Peringatan Kedua (SP-2) maupun Surat Peringatan Ketiga (SP-3).

“Namun, perusahaan langsung menjatuhkan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa sanksi-sanksi lainnya terlebih dahulu,” beber Fadli.(**)

Kontributor : Abu Sulsel

Rellated Post

Proses Perpanjangan HGU PT. Socfindo, Warga Pasang Patok Kayu

Proses Perpanjangan HGU PT. Socfindo, Warga Pasang Patok Kayu

oleh Redaksi Sulsel
11 September 2025
0

Media-Inspirasi, Aceh Singkil _Sejumlah warga dari...

Ilmia Warga Pasuruan Laporkan Dugaan Tekanan dan Manipulasi Hukum ke Propam Polda Jatim

Ilmia Warga Pasuruan Laporkan Dugaan Tekanan dan Manipulasi Hukum ke Propam Polda Jatim

oleh Redaksi Sulsel
11 September 2025
0

Media - Inspirasi _ Pasuruan Langkah...

Pemprov Lampung Ajak Media Membentuk Ruang Publik Yang Sehat, Inklusif, dan Mencerdaskan Masyarakat

Pemprov Lampung Ajak Media Membentuk Ruang Publik Yang Sehat, Inklusif, dan Mencerdaskan Masyarakat

oleh Redaksi Sulsel
10 September 2025
0

MEDAI - INSPIRASI, BANDAR LAMPUNG._ Gubernur...

Sejumlah Penumpang KM Nggapulu Keluhkan Kebersihan Kapal, Kecoak dan Serangga Banyak Berkeliaran di Atas Tempat Tidur Dek

Sejumlah Penumpang KM Nggapulu Keluhkan Kebersihan Kapal, Kecoak dan Serangga Banyak Berkeliaran di Atas Tempat Tidur Dek

oleh Redaksi Sulsel
10 September 2025
0

MEDIA - INSPIRASI, MAKASSAR _ SULSEL...

Load More
Next Post
Tim.Jatanras Polres Maros Ungkap Pelaku Kasus Curanmor Ringkus Pelaku di Makassar

Polisi Diminta Tidak Bertoleransi dalam Kasus Curanmor, Serikat Anti Korupsi Desak Penuntasan Jaringan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tim.Jatanras Polres Maros Ungkap Pelaku Kasus Curanmor Ringkus Pelaku di Makassar
Kriminal

Polisi Diminta Tidak Bertoleransi dalam Kasus Curanmor, Serikat Anti Korupsi Desak Penuntasan Jaringan

oleh Redaksi Sulsel
12 September 2025
Eks Karyawan PT Hadji Kalla Ajukan Gugatan PHI di Pengadilan Makassar
Ragam Berita

Eks Karyawan PT Hadji Kalla Ajukan Gugatan PHI di Pengadilan Makassar

oleh Redaksi Sulsel
12 September 2025
Warga Terdampak Minta Pemerintah Nagari Buka Kembali Jalan Setapak Yang Ditutup Sepihak
Uncategorized

Warga Terdampak Minta Pemerintah Nagari Buka Kembali Jalan Setapak Yang Ditutup Sepihak

oleh Media Inspirasi
12 September 2025
Paguyuban Saketi Gelar Pameran Keris Pusaka Nusantara Eksistensi Gaman Jawa Barat di Pendopo Bupati Cirebon
Nasional

Paguyuban Saketi Gelar Pameran Keris Pusaka Nusantara Eksistensi Gaman Jawa Barat di Pendopo Bupati Cirebon

oleh Eka Gunawan
12 September 2025
Polsek Lemahabang Polresta Cirebon Bekuk Pelaku Curanmor Beberapa Jam Setelah Kejadian
TNI-Polri

Polsek Lemahabang Polresta Cirebon Bekuk Pelaku Curanmor Beberapa Jam Setelah Kejadian

oleh Eka Gunawan
12 September 2025
Tim.Jatanras Polres Maros Ungkap Pelaku Kasus Curanmor Ringkus Pelaku di Makassar

Polisi Diminta Tidak Bertoleransi dalam Kasus Curanmor, Serikat Anti Korupsi Desak Penuntasan Jaringan

12 September 2025
Eks Karyawan PT Hadji Kalla Ajukan Gugatan PHI di Pengadilan Makassar

Eks Karyawan PT Hadji Kalla Ajukan Gugatan PHI di Pengadilan Makassar

12 September 2025
Warga Terdampak Minta Pemerintah Nagari Buka Kembali Jalan Setapak Yang Ditutup Sepihak

Warga Terdampak Minta Pemerintah Nagari Buka Kembali Jalan Setapak Yang Ditutup Sepihak

12 September 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In