Media-Inspirasi,Cirebon – Dinas Perhubungan (Dishub) Desa Weru, Kabupaten Cirebon, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses penerbitan surat KIR di wilayah tersebut diduga sarat kejanggalan dan terlalu longgar dalam pemeriksaan kendaraan. Tak hanya itu, keberadaan calo dalam proses pelayanan pun mulai dipertanyakan.
Sejumlah sumber menyebutkan, kendaraan yang secara kasat mata tidak layak jalan—seperti ban gundul—masih bisa lolos uji KIR dan mendapatkan surat resmi. Padahal, sesuai aturan, kondisi ban yang aus seharusnya menjadi alasan utama penolakan karena menyangkut keselamatan di jalan.
“Seharusnya ban diganti dulu, baru bisa dapat KIR. Ini malah ban gundul bisa lolos,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya praktik percaloan atau “jalan pintas” dalam proses uji KIR, di mana kendaraan bisa mendapatkan surat tanpa memenuhi persyaratan teknis yang seharusnya ketat.
Saat dikonfirmasi ke kantor Dishub Weru pada Senin (8/9), pejabat yang berwenang, Kasi Dishub Weru, Giyanto, tidak berada di tempat. Menurut keterangan petugas keamanan di lokasi, Giyanto sedang berada di Bandung dan telah sebulan tidak aktif di kantor.
“Pak Kasi sudah hampir satu bulan ke Bandung. Katanya mungkin bulan depan baru ke sini lagi,” ungkap satpam yang berjaga.
Ketidakhadiran pejabat terkait semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal terhadap pelaksanaan standar keselamatan kendaraan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dishub Kabupaten Cirebon mengenai dugaan ini, termasuk soal adanya praktik calo yang meresahkan.
Transparansi dan Pengawasan Diperlukan
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk memastikan proses uji KIR di wilayah Weru berjalan sesuai aturan. Jika benar terjadi praktik percaloan dan kelonggaran teknis, maka hal ini berpotensi membahayakan pengguna jalan serta merusak kepercayaan publik terhadap Dishub.
(Eka)