Media-Inspirasi,CIREBON , 29-8-2025 – Pemerintah melalui regulasi Dana Desa mewajibkan alokasi 20% dari total Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produksi pangan lokal, memperluas keragaman pangan, serta mendukung kualitas pertanian masyarakat. Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui BUMDes, lembaga ekonomi desa, atau Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pangan jika belum tersedia kelembagaan desa.
Penggunaan dana tersebut seharusnya terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain:
– bantuan bibit dan pupuk,
– penyediaan sarana dan alat pertanian,
– pembangunan irigasi,
– pelatihan pengolahan hasil panen, hingga
– pengembangan teknologi tepat guna.
Pemerintah desa memiliki peran penting dalam mengoptimalkan BUMDes maupun kelompok tani agar program ketahanan pangan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Namun, kondisi berbeda terjadi di Desa Waru Jaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Hingga pertengahan tahun 2025, program ketahanan pangan di desa tersebut belum terlihat terealisasi, baik melalui BUMDes maupun Gapoktan.
Seorang warga, sebut saja “GN”, mengungkapkan kekecewaannya atas ketiadaan program yang telah dimusyawarahkan.
“Dana desa untuk ketahanan pangan sebesar 20% sudah dimusyawarahkan untuk bantuan bibit cabe, tapi sampai sekarang belum ada realisasinya. Kalau memang ada peralihan penggunaan anggaran, seharusnya dimusyawarahkan kembali bersama RT, RW, dan masyarakat. Intinya, kemana anggaran tersebut?” ujarnya.
Hingga saat ini, masyarakat Desa Waru Jaya masih menunggu transparansi dan kejelasan penggunaan anggaran ketahanan pangan tersebut. Keterbukaan informasi publik menjadi kunci agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Eka)