Media-Inspirasi,GRESIK– Perubahan dunia hukum dan meningkatnya persaingan antar praktisi yang marak saat ini, kantor hukum dan pengacara harus bertahan hidup.
Kantor hukum dan para pengacara dituntut tidak hanya menguasai substansi hukum, tetapi juga beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Bertahan hidup (survive) sekaligus tetap relevan menjadi tantangan yang kini dihadapi banyak firma hukum, terutama skala menengah dan kecil.
Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, menyebut profesi pengacara tidak lagi bisa mengandalkan pola lama, klien menuntut kecepatan, transparansi, dan efisiensi biaya.
Seiring perkembangan teknologi, banyak kantor hukum mulai mengadopsi sistem manajemen berbasis digital yang bisa mempercepat pelayanan.
“Di tengah berbagai tantangan saat ini, profesi hukum tetap dibutuhkan. Perbedaannya hanya cara pengacara dan kantor hukum menyesuaikan diri,” katanya, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Menurutnya, mereka yang mampu beradaptasi, berinovasi, dan menjaga integritas, diyakini akan tetap bertahan dan bahkan tumbuh di masa depan.
“Pengacara yang survive bukan hanya pintar berdebat di pengadilan, tapi yang mampu membaca zaman, dekat dengan teknologi, dan menjaga kepercayaan klien,” katanya.
Lantas bagaimana dengan bertahan di tengah pelayanan pada pos bantuan hukum bagi pencari keadilan untuk masyarakat miskin secara gratis?
Di balik kiprah mulianya memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat kecil, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) kini menghadapi situasi sulit.
Minimnya sumber daya, perubahan regulasi, hingga ketatnya persaingan antar lembaga membuat YLBH “menjerit” demi tetap bertahan.
Kondisi ini terungkap dalam rapat koordinasi YLBH Fajar Trilaksana (FT). Dalam evaluasi semester pertama, teridentifikasi sejumlah persoalan krusial.
Keterbatasan dana operasional, kurangnya tenaga hukum profesional, hingga perubahan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Dewan Pakar YLBH FT, Supriasto menegaskan lembaga bantuan hukum saat ini bukan hanya dituntut hadir, tapi juga dituntut profesional dan adaptif.
“Jika tidak, akan tergilas perubahan,” kata Supriasto yang juga mantan Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik saat hadir rakor di Kantor YLBH FT.
Meski menjerit menghadapi tantangan, YLBH FT harus bertekad untuk tetap eksis. Maka, tiga strategi dirumuskan saat rapat koordinasi kali ini, di antaranya menjaga integritas, meningkatkan kompetensi tim hukum, dan memperluas jaringan, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Dengan strategi itu, YLBH FT berharap mampu memperkuat ketahanan organisasi sekaligus memberi layanan hukum yang semakin bermutu bagi masyarakat bawah.
“Menjerit bukan berarti menyerah. Justru inilah momentum untuk bangkit dan berbenah,” kata Supriasto
Evaluasi semester pertama menunjukkan banyak tantangan pelayanan, mulai perubahan regulasi pemerintah hingga persaingan dengan lembaga hukum lain.
“Realitasnya, lembaga bantuan hukum di daerah seperti kami benar-benar berjuang keras. Tantangan lebih besar daripada dukungan yang kami dapat,” kata Sekertaris YLBH FT Herman Sakti.
Tanpa perhatian serius dari pemerintah dan stakeholder, LBH semakin terpinggirkan, padahal menjadi harapan utama masyarakat kecil untuk memperoleh keadilan.
Sebagai catatan, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kini menjadi ujung tombak akses keadilan masyarakat yang kurang mampu.
Di tengah persaingan layanan hukum dan tantangan anggaran, Posbakum bertransformasi melalui berbagai strategi untuk tetap relevan dan efektif.
Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mendata jumlah Pos Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi sebagai mitra Posbakum meningkat signifikan dari 65 PBH di tahun 2024 menjadi 91 PBH pada 2025.
Dari jumlah itu, terdiri dari 13 PBH dengan Akreditasi A, 21 PBH terakreditasi B, dan 57 PBH terakreditasi C. Sedangkan di Gresik, terdapat tiga PBH terakreditasi, salah satunya YLBH Fajar Trilaksana.
Sedangkan anggaran untuk bantuan hukum di Jatim mengalami penyesuaian dari Rp6,6 miliar di tahuKanwil Kemenkumham Jawa Timur mendata jumlah Pos Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi sebagai mitra Posbakum meningkat signifikan dari 65 PBH di tahun 2024 menjadi 91 PBH pada 2025.
Dari jumlah itu, terdiri dari 13 PBH dengan Akreditasi A, 21 PBH terakreditasi B, dan 57 PBH terakreditasi C. Sedangkan di Gresik, terdapat tiga PBH terakreditasi, salah satunya YLBH Fajar Trilaksana.
Sedangkan anggaran untuk bantuan hukum di Jatim mengalami penyesuaian dari Rp6,6 miliar di tahun 2024, dan menurun tajam menjadi Rp2,251 miliar pada 2025 sebagai respons terhadap kebijakan efisiensi.
(Redho)