MEDIA – INSPIRASI. MAKASSAR _ Gudang PT Mahameru di Kecamatan Tallo terus beroperasi dengan leluasa meski jelas-jelas menyalahi Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan. Warga yang setiap hari disuguhi pemandangan keluar-masuk truk kontainer mulai geram. Pemerintah Kota Makassar sudah memberikan imbauan, tetapi sampai hari ini tidak ada tindakan konkret.
Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan menilai aktivitas pergudangan PT Mahameru bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap hukum daerah. Ia menegaskan, penegakan aturan tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi.
“Kita sedang menyaksikan bagaimana hukum daerah dilecehkan secara terbuka. Perda dan Perwali sudah jelas, tapi PT Mahameru tetap dibiarkan beroperasi di tengah kota. Jika pemerintah kota masih juga diam, maka pemerintah telah kehilangan kehormatannya di depan publik,” ujarnya.
PUKAT juga menyorot tumpulnya fungsi pengawasan DPRD Kota Makassar, khususnya Komisi A. Menurutnya, dewan sudah seharusnya turun tangan dan menegur pelaku usaha yang melanggar aturan.
“DPRD jangan berlindung dalam ruang rapat. Fungsi pengawasan itu dijalankan di lapangan. Kalau mereka ikut diam, publik bisa menilai ada kompromi politik yang membuat pelanggaran ini terus dipelihara,” tegasnya.
Tak hanya DPRD, Camat Tallo juga disebut tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana amanat aturan yang ada.
“Camat adalah garda pertama di wilayah. Tapi dalam kasus ini, Camat Tallo justru terlihat pasif. Kalau aparatur wilayah sudah ikut diam, artinya mereka juga menikmati kenyamanan dari pelanggaran ini. Ini bukan soal teknis, ini soal keberanian menegakkan hukum,” ujar Farid.
Kemarahan warga semakin besar. Selain menabrak tata ruang, aktivitas bongkar-muat kontainer di jalan sempit R.A Hakim telah menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan pengendara.
Satpol PP tak bergerak. Camat Tallo bungkam. DPRD sepi. Hukum seakan mati rasa ketika berhadapan dengan kekuatan modal.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media terhadap PT Mahameru juga hanya berujung pada secarik kertas nomor telepon yang dititipkan ke satpam. Hingga berita ini diturunkan, tak ada satu pun perwakilan perusahaan yang bersedia memberikan keterangan.
PUKAT menegaskan, tidak ada pilihan lain selain menutup gudang tersebut demi menegakkan marwah hukum dan menjaga ketertiban Kota Makassar.
“Kalau Pemkot masih ragu, biarkan publik yang mencatat bahwa hukum bisa dibungkam hanya dengan kekuatan uang,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, PT. Mahameru belum memberi tanggapan resmi.(**)
(Abu Sulsel)