Media-Inspirasi,INDRAMAYU, JP,Proyek rehabilitasi Jalan Jayamulya–Cipancu di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang digarap CV Rakha Wijaya dengan nilai kontrak mencapai Rp3,55 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan dikerjakan asal-asalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan banyak kejanggalan. Di antaranya, tidak terpasangnya geotextile—kain pelapis yang digunakan untuk menjaga kualitas cor jalan—serta tidak digunakannya bekesting pada sejumlah titik pengecoran. Besi tulangan yang seharusnya berfungsi sebagai struktur penguat, menurut warga, hanya dipasang secara simbolis.
“Pekerjaan ini amburadul. Geotextile tidak dipasang, bekesting diabaikan, dan besi tulangan hanya sekadar pajangan. Ini jelas melanggar petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang tercantum dalam RAB,” ujar Yana BS, tokoh masyarakat setempat, kepada media Rabu (6/8).
Yana juga menyesalkan absennya pengawas dari pihak Dinas PUPR maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) selama pengerjaan berlangsung. Ia menduga hal ini memberikan celah bagi pelaksana proyek untuk mengurangi volume dan kualitas pekerjaan.
“Proyek ini seperti berjalan tanpa pengawasan. Bahkan papan informasi proyek pun tidak ada. Saya mencarinya ke seluruh lokasi pekerjaan, tapi tidak ditemukan. Ini proyek dari uang rakyat, kenapa seperti disembunyikan?” kata Yana dengan nada geram.
Kritik serupa datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat KPK Nusantara dan Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Indramayu. Kedua lembaga ini menilai proyek tersebut patut dicurigai sebagai bagian dari praktik curang yang lebih sistemik.
“Dugaan kami, persoalan ini bukan semata teknis di lapangan. Ada kemungkinan sudah bermasalah sejak proses tender. Indikasi rekayasa pengadaan, monopoli, kolusi, dan komitmen fee sangat mungkin terjadi,” kata Elang Karyanto, Ketua GNPK-RI Indramayu.
Elang mengaku telah melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Polda Jabar untuk ditindaklanjuti secara hukum. Ia mendesak agar penegak hukum turun tangan mengusut tuntas praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.
Agus Suherman, Ketua LSM KPK Nusantara Kabupaten Indramayu yang juga berlatar belakang kontraktor, menegaskan bahwa pekerjaan ini seharusnya ditolak. Ia menyatakan banyak elemen teknis krusial yang diabaikan oleh kontraktor, termasuk pemasangan besi dowel dan bekesting.
“Kalau saya yang jadi PPTK, pekerjaan ini tidak akan saya terima. Jangan bicara kualitas, hasil pekerjaan seperti ini pasti cepat rusak. Rakyat yang akan menanggung akibatnya,” tegas Agus Seha, sapaan akrabnya.
Agus juga mengingatkan, proyek dengan dana publik semestinya dijalankan secara transparan dan akuntabel. Ia berharap aparat penegak hukum bertindak cepat sebelum kerugian makin meluas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Rakha Wijaya belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti, yang dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis pagi (7/8) pukul 08.49 WIB, belum dapat dihubungi karena nomor telepon dalam keadaan tidak aktif.
(Eka)*