Tanah Datar-Polres Tanah Datar telah menangkap seorang petani berinisial LP (33) yang diduga mencabuli anak di bawah umur pada tahun 2024 lalu. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, dinihari sekitar pukul 02.00 WIB di Kecamatan Salimpaung.
Penangkapan LP berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 28 Mei 2025 dengan nomor LP/B/45/V/2025/SPKT/Polres Tanah Datar. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati bahwa pelaku berada di Salimpaung dan langsung melakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Datar.
Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk baju lengan pendek warna biru, celana panjang warna biru, dan celana dalam warna pink. Barang bukti ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Dengan penangkapan ini, Polres Tanah Datar berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama kepada anak-anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.(HMS/Anto)