Media Inspirasi. Tana Toraja _ Sulse Penyidik Reserse Kriminal Umum Polres Tana Toraja kembali melayangkan pemanggilan terhadap seorang legislator berinisial D. Ia dilaporkan dalam kasus dugaan perusakan fasilitas SMP PGRI Marinding, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlinansius Allolayuk, mengatakan legislator tersebut sebelumnya sudah dipanggil dalam tahap penyidikan, namun tidak hadir dengan alasan sakit. “Pemanggilan pertama yang bersangkutan tak hadir. Kita agendakan lagi pemanggilan kedua pekan ini,” ujar Arlin saat dihubungi, Kamis, 28 Agustus 2025.
Arlin menegaskan perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Lebih dari sepuluh orang saksi telah diperiksa. “Proses tetap berjalan. Kita tunggu keterangannya karena masih berstatus saksi,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP–PGRI) ke Polres Tana Toraja. Laporan itu menyebut adanya perusakan gerbang sekolah serta pemasangan pagar kawat berduri di lapangan SMP PGRI Marinding.
Kuasa hukum YPLP–PGRI, Anthonius T. Tulak, menyebut tindakan itu merugikan siswa. “Dua ruang kelas ikut disegel dari dalam. Akibatnya siswa terpaksa belajar di teras sekolah,” ujarnya dalam konferensi pers di Makale, 10 Juni 2025.
(Abu Sulsel)