Tanah Datar-Pemerintahan yang bersih dan transparan merupakan salah satu kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. Salah satu cara untuk mencapai hal ini adalah dengan menerapkan keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan terkini tentang kegiatan pemerintahan, sehingga mereka dapat memantau dan mengevaluasi kinerja pemerintah.
Dengan keterbukaan informasi publik, pemerintah dapat menunjukkan komitmennya untuk transparan dan akuntabel. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, karena masyarakat merasa bahwa pemerintah tidak menyembunyikan apa pun. Selain itu, keterbukaan informasi publik juga dapat membantu mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, karena pemerintah dapat diawasi oleh masyarakat.
Keterbukaan informasi publik juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Dengan memiliki akses ke informasi yang akurat dan terkini, masyarakat dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif kepada pemerintah. Hal ini dapat membantu pemerintah dalam membuat keputusan yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang dimiliki dan/atau dikuasai secara berkala dan konsisten”. Ayat (2) juga menyatakan bahwa “Badan Publik dapat menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan”.
Dengan demikian, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu kunci utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan percaya masyarakat. Pemerintah harus memiliki komitmen yang kuat untuk menerapkan keterbukaan informasi publik, serta memastikan bahwa informasi publik yang disediakan akurat, terkini, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam implementasinya, keterbukaan informasi publik memerlukan komitmen yang kuat dari pemerintah. Pemerintah harus memiliki kebijakan yang jelas dan transparan tentang akses informasi publik, serta sistem yang efektif untuk mengelola dan menyediakan informasi publik.
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa informasi publik yang disediakan akurat, terkini, dan mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang canggih, seperti portal web dan media sosial.
Dengan demikian, keterbukaan informasi publik dapat membantu meningkatkan kualitas pemerintahan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus memprioritaskan keterbukaan informasi publik sebagai salah satu strategi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Musfi Yendra, ketua komisi informasi Sumatera Barat menjelaskan bahwa.Akses terhadap informasi bukan sekadar kebutuhan, melainkan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia, di era demokrasi yang semakin terbuka. Dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Hal ini menandakan bahwa informasi bukan lagi milik eksklusif negara, melainkan hak konstitusional seluruh warga. Di sinilah letak pentingnya keterbukaan: negara tidak lagi menjadi satu-satunya pemegang kendali atas informasi publik, tetapi berkewajiban menyediakannya untuk kepentingan bersama.
Pengakuan terhadap hak atas informasi juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Jaminan ini tidak hanya mengafirmasi prinsip-prinsip konstitusi, tetapi juga menempatkan keterbukaan informasi sebagai prasyarat utama tercapainya keadilan sosial. Tanpa akses informasi yang merata, masyarakat tidak memiliki cukup alat untuk memperjuangkan hak pendidikan, layanan kesehatan, ataupun keadilan ekonomi.
semangat konstitusi dan prinsip-prinsip HAM tersebut diterjemahkan lebih teknis melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini hadir sebagai instrumen hukum untuk memastikan bahwa setiap badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Melalui UU KIP, hak atas informasi menjadi hak yang dapat dituntut secara hukum. Setiap badan publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana. Tidak hanya itu, masyarakat juga diberi ruang untuk menggugat jika informasi yang diminta tidak diberikan atau ditolak secara sepihak.
UU KIP juga mengatur klasifikasi informasi publik, mulai dari informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, hingga informasi yang wajib tersedia setiap saat. Dengan pengklasifikasian ini, UU KIP tidak hanya mendorong keterbukaan, tetapi juga membentuk mekanisme kontrol dan evaluasi terhadap badan publik.
Dalam konteks inilah, Komisi Informasi menjadi lembaga strategis yang berperan mengawal dan menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi antara masyarakat dan badan publik.
Sebagai tindak lanjut dari UU KIP, Komisi Informasi juga mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki), antara lain Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Perki ini menjadi panduan teknis yang mengatur tata cara pelayanan informasi publik di seluruh badan publik.
Mulai dari mekanisme permintaan informasi, format layanan, waktu pemberian respons, hingga kewajiban proaktif badan publik dalam menyediakan informasi. Perki ini juga memberikan perhatian khusus terhadap kelompok rentan—seperti masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan warga di daerah terpencil—agar hak mereka atas informasi tidak terabaikan.(***)