MEDIA – INSPURASI.Luwu Utara _ Perkembangan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang melibatkan akun Juwita Yusuf alias Ita, terus menjadi perhatian publik. Pelapor dalam perkara ini, Sdri. Anjarwati, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Abdul Wahab & Partner, berharap kepada penyidik Polres Luwu Utara untuk segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan menetapkan status hukum terlapor, agar perkara ini tidak berlarut-larut dalam proses penyidikan. Tgl.4 Agustus 2025
Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) bernomor B/538/VII/2025/Reskrim, tertanggal 29 Juli 2025, yang menyatakan bahwa:
Penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 unit handphone dan akun Facebook atas nama Juwita Yusuf telah dilakukan Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilaksanakan,
Dugaan tindak pidana yang disangkakan mengacu pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Desakan untuk Transparansi dan Kepastian Hukum
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait penetapan tersangka, meskipun barang bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan. Oleh karena itu, kuasa hukum pelapor menyampaikan permintaan lanjutan agar penyidik tidak menunda proses hukum yang sudah masuk tahap penyidikan.
“Kami menghargai kinerja penyidik, namun kasus ini harus segera dilanjutkan ke tahap pemeriksaan tersangka agar tidak memberi ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya atau menghilangkan bukti lainnya,” ujar Resnadhy, S.H., kuasa hukum pelapor. Kepastian Hukum Bagi Korban Pelapor berharap agar dalam waktu dekat penyidik:
1. Segera menetapkan status tersangka terhadap terlapor, jika telah cukup bukti;
2. Melanjutkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi atau ahli;
3. Memastikan proses hukum berjalan cepat, objektif, dan tidak mandek.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari unggahan video di media sosial Facebook yang dinilai mengandung hinaan, fitnah, dan merusak nama baik pelapor, serta telah menyebar luas di kalangan masyarakat.
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa upaya hukum ini bukan sekadar menuntut keadilan, melainkan juga memberi pesan kepada masyarakat agar berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menghina dan merusak reputasi orang lain. Ucap Abdul Wahab.
Kantor Hukum Adbul Wahab & Partner akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas dan mengajak masyarakat ikut mendukung penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan. (**)