Media-Inspirasi.com, MAROS – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang menyeret Ilham sebagai tersangka kembali menjadi sorotan. Proses hukum dinilai mandek setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polres Maros karena belum lengkap.
Jaksa Dhiosofianto membenarkan pengembalian berkas tersebut. Ia menyebut perkara masih berada dalam tahap penelitian.
“Untuk sekarang masih tahap penelitian berkas, kebetulan kemarin ada kekurangan jadi kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” jelas Dhiosofianto melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/8/2025).
Meski demikian, pihak kejaksaan belum merinci kekurangan berkas dimaksud. Dhiosofianto hanya menegaskan bahwa petunjuk jaksa harus segera dipenuhi agar berkas bisa dinyatakan lengkap atau P-21.
Menanggapi kondisi ini, Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum. Ia menilai berlarut-larutnya proses hukum justru menimbulkan kecurigaan publik.
“Kami melihat kasus ini jangan sampai diperlambat atau ditutup-tutupi. Jangan ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Mafia solar ini jelas merugikan negara dan menyengsarakan rakyat kecil. Jika aparat tidak serius, kami akan menempuh langkah hukum lain,” tegas Ismar.
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, saat dikonfirmasi, juga membenarkan adanya pengembalian berkas tersebut.
“Iye pak, berkas ada koreksi dari kejaksaan, dikembalikan untuk dilengkapi,” ungkapnya, Minggu (17/8/2025).
Berdasarkan informasi, Ilham dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran praktik mafia solar bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menyebabkan kelangkaan BBM subsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Maros. Publik kini menanti keseriusan aparat untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan.
(*) mirwan