MEDIA – INSPIRASI.MAKASSAR _ di tengah padatnya rumah pemukiman warga Kecamatan Tallo, aktivitas sebuah gudang raksasa terus berjalan tanpa hambatan bukan gudang biasa, tapi milik PT.Mahameru perusahaan yang kini disorot tajam karena diduga menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang seharusnya mengatur lokasi aktivitas pergudangan di Kota Makassar,
terkesan tidak diindahkan buktinya, aktivitas gudang di dalam kota masih marak dan menimbulkan berbagai persoalan.Salah satu contohnya adalah Gudang Mahameru yang hingga saat ini masih bebas beroperasi bahkan, gudang tersebut diduga melakukan bongkar muat barang menggunakan truk kontainer secara terang-terangan.
Perda Nomor 53 Tahun 2015 sendiri dengan jelas mewajibkan seluruh aktivitas pergudangan untuk dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA). Aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Walikota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota.
Bahkan PT mahameru juga berkantor di jalan sultan rajak sementara gudang berdekatan hanya berjarak kurang lebih 1.kilometer di alamat jalan R.A Hakim makassar.
Pemerintah Kota Makassar telah mengimbau kepada pelaku usaha, termasuk Gudang Mahameru, untuk mematuhi peraturan tersebut karena diduga telah melanggarnya. Sesuai aturan, hanya kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya yang diperbolehkan memiliki gudang di dalam kota. diluar dua kecamatan tersebut, gudang seharusnya dipindahkan ke zona industri yang telah ditetapkan karena dianggap melanggar tata ruang kota.
Banyak warga masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas truk kontainer yang melakukan bongkar muat di dalam kota makassar Mereka mendesak pemerintah untuk segera menindak tegas gudang-gudang yang masih beroperasi didalam kota melanggar aturan.
“Sampai saat ini, masyarakat masih menunggu tindakan nyata dari pemerintah untuk menertibkan gudang-gudang yang melanggar aturan,” ujar salah seorang warga. Mereka juga menyoroti bahwa truk kontainer menjadi salah satu penyebab utama kemacetan lalu lintas dan bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Warga berharap agar peraturan yang sudah ada tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar dilaksanakan demi ketertiban dan kenyamanan seluruh warga Kota Makassar
Yang lebih mencengangkan, tidak ada tindakan dari Satpol PP Kota Makassar maupun Camat Tallo Hukum seakan kehilangan taring, seolah-olah mati rasa ketika berhadapan dengan kekuatan modal.
Pihak media pun yang mendatangi kantor Pt.mahameru untuk kompirmasi hanya di hadapkan dengan pihak security dengan meminta media untuk menitipkan saja nomor kontak, “kata sexurity gunawan
Simpan meki saja pak nomor telpon, nanti hrd yang hubungi namun nyatanya sehatian tidak ada pihak dari hrd yang menelpon, ada apa’ ini bukan pelanggaran ringan Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum daerah yang sah Tapi kenapa tidak ada tindakan?
Hingga berita ini ditulis, PT Mahameru belum memberikan keterangan resmi.(**)
(Abu Sulsel)