Rohil // Sejumlah persoalan di tubuh PT SPRH (Perseroda) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Rohil tak pernah habis-habisnya sampai saat ini. Meski Pembenahan dan tata kelola baru diganti oleh KPM Bupati H. Bistamam, namun masih muncul sederet masalah yang timbul.
Salah satunya terkait isu dana Pengembalian pinjaman anak usaha PT. Energi SPRH sebesar Rp. 450.000.000, ke PT. SPRH (Pemegang Saham) yang disinyalir sebagian disalahgunakan untuk membayarkan gaji Plt Dirut dan Komisaris Utama PT. SPRH (Perseroda) yang capaian nilai sebesar Rp. 180 jutaan.
Hal itu diungkapkan Kh.Sandra,SH Mantan karyawan PT. SPRH (Perseroda) bahwa persoalan isu terkait gaji 4 bulan yang dicairkan oleh Plt Dirut PT. SPRH dan Komisaris Utama menjadi pertanyaan besar bagi kami, bagaimana tidak baru satu bulan menjabat sudah bisa mencairkan gaji beberapa bulan mundur. Sementara Kami mantan karyawan yang menuntut minta bayarkan dua bulan gaji belum ada direalisasikan.
Dari bukti yang kita terima, ada dugaannya gaji keduanya diambil dari sebagian dana Pengembalian pinjaman anak usaha PT. Energi SPRH sebesar Rp. 450 juta, ke PT. SPRH (Pemegang Saham) untuk pembelian minyak di SPBU Batu 4 berdasarkan Rapat pada Rabu (9/7) antara anak usaha PT. Energi SPRH dengan PT. SPRH . Kata Kh.Sandra,SH kepada awak media, Sabtu 26 Juli 2025.
” Bukankah Ini namanya penyalahgunakan wewenang, Mengambil dana pengembalian anak usaha digunakan untuk membayar gaji direktur, seharusnya penggunaan dana anak usaha sesuai dengan peruntukannya dan peraturan yang berlaku, yang umumnya mengutamakan kepentingan perusahaan dan bukan untuk kepentingan pribadi.” Ungkapnya.
Sementara itu, Habibnur juga mantan karyawan PT. SPRH (Perseroda) mengungkapkan rasa kekesalan terhadap kepimpinan Plt Dirut PT. SPRH Rahmad Hidayat tak kunjung ada kejelasan terkait pembayaran gaji dua bulan bekerja Kantor PT. SPRH.
Habibnur menambahkan Kami (mantan karyawan) tidak permasalahkan hukum atau PTDH Plt Dirut PT. SPRH Rahmad Hidayat dan Komisaris Utama Tiswarni sebelumnya akan tetapi “Kok Bisa” baru satu bulan menjabat mereka langsung mencairkan gajinya untuk 4 bulan mundur. Inikah dibilang sosok pemimpin!
“Kami sudah dua bulan ini belum ada pembayaran gaji, dimana letak keadilan buat kami, berharap dibawah kepimpinan Plt Dirut PT. SPRH Rahmad Hidayat harapannya bisa diselesaikan kini mala makin berkepanjangan persoalan yang ada, ini harus dievaluasi lagi oleh KPM Bupati Rohil terkait kinerja Plt Dirut dan Komisaris Utama” jelasnya
Dengan kejadian berlarut -larut seperti ini senantiasanya Bapak Bupati Rohil H.Bistamam mencopot Plt Dirut, Komisaris Utama dan Direktur Pengembangan PT. SPRH (Perseroda) dan segera menggantinya karena persoalan ketiganya ini kami nilai merasa tidak layak dan lebih mementingkan diri sendiri dari pada mengutamakan gaji mantan karyawan yang sudah dirumahkan. Tutupnya.
Terpisah saat tim media konfirmasi Plt Dirut PT. SPRH Rahmad Hidayat melalui whashap pribadinya,Sabtu (26/7/2025) terkait isu dana Pengembalian pinjaman anak usaha PT. Energi SPRH sebesar Rp. 450.000.000, ke PT. SPRH (Pemegang Saham) ada dugaan sebagian disalahgunakan untuk membayarkan gaji keduanya.
Dalam jawaban Plt Dirut PT. SPRH Rahmad Hidayat mengatakan Ada-ada aja Bang. Masak iya, bayar 1 (satu) bulan gaji kami di bulan Mei 2025, yangg tak dibayarkan Rahman (karena dia tidak mengakui Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Bupati H. Bistamam), tak bisa kami bayarkan?
Kalau Juni 2025, posisi kami sama dengan semua Karyawan, belum dibayarkan Bg.