Media-inspirasi.com,Maros – Polemik kepemilikan lahan seluas 21 hektare di Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, kembali mencuat. Keluarga ahli waris dari Budu bin Kasa dan Sia mendesak agar pihak-pihak yang bersengketa, termasuk PT Pertamina, memilih jalur damai dan kekeluargaan sebelum menempuh proses hukum.
Syahril, salah satu anggota keluarga ahli waris, mengungkapkan bahwa mereka telah mengantongi bukti sah atas kepemilikan lahan tersebut, mulai dari dokumen waris hingga saksi hidup yang mengetahui riwayat lahan.
“Kami tidak ingin konflik ini berlarut. Kalau bisa duduk bersama, mari selesaikan secara baik-baik. Tapi kami juga tidak akan tinggal diam jika terus diabaikan. Kami siap menempuh jalur hukum jika diperlukan,” ujar Syahril saat ditemui awak media, Jumat (11/7/2025).
Lahan yang dipersoalkan saat ini berada dalam penguasaan PT Pertamina. Namun, berdasarkan pantauan beberapa lembaga masyarakat sipil, lahan tersebut tampak tidak difungsikan secara aktif. Hal ini menimbulkan pertanyaan atas kejelasan status lahan dan pengelolaannya.
Herman, dari Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan, menuturkan bahwa perkara ini pernah masuk ke ranah peradilan, meskipun bukan diajukan oleh ahli waris yang sebenarnya, melainkan oleh seorang individu yang diduga tidak memiliki hak atas lahan.
“Sempat digugat oleh oknum, tapi gugatan itu dicabut secara tiba-tiba. Begitu ahli waris yang sah muncul dan hendak menggugat secara resmi, proses hukum malah dihentikan. Kini oknum itu sudah kami laporkan ke Polres Maros karena ada dugaan pemalsuan klaim,” jelas Herman.
Kuasa hukum ahli waris, Legal Azmara, kini tengah mempersiapkan langkah lanjutan jika mediasi kekeluargaan tidak mendapatkan respon dari pihak terkait.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak PT Pertamina belum memberikan tanggapan resmi atas sengketa lahan tersebut.(**) Mirwan