MEDUA – INSPIRASI. Tanah Datar – Wakil Bupati (Wabup) Tanah Datar, Ahmad Fadly, menyampaikan penjelasan tentang Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar, Senin (7/7/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra ini dihadiri oleh 27 anggota DPRD, Sekda, Staf ahli Bupati, kepala OPD, Forkopimda Tanah Datar, Wali Nagari, dan undangan lainnya.
Dalam paparannya, Wabup Ahmad Fadly menjelaskan bahwa RPJMD merupakan landasan yuridis formal dalam pelaksanaan pembangunan yang berisi isu dan program strategis yang dilaksanakan dan dicapai dalam jangka waktu 5 tahun mendatang. “RPJMD memuat cara mencapai dan langkah strategis apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan, sasaran, dan target yang telah ditetapkan sesuai prioritas,” kata Wabup.
Wabup juga menjelaskan bahwa RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja, kerangka regulasi, dan pendanaan yang bersifat indikatif.
Adapun visi dan misi Kepala Daerah Kabupaten Tanah Datar adalah sebagai berikut:
– Visi: “Terwujudnya Kabupaten Tanah Datar Madani yang Maju dan Berkelanjutan Berdasarkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.”
– Misi:
1. Meningkatkan kehidupan beragama, beradat, dan berbudaya.
2. Mewujudkan transformasi sosial melalui peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
3. Mewujudkan transformasi ekonomi yang berbasis pertanian, pariwisata, usaha mikro, dan peningkatan investasi.
4. Mewujudkan transformasi tata kelola menuju pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan efisien.
5. Mewujudkan dukungan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan.
6. Memantapkan keamanan daerah, demokrasi, dan stabilitas ekonomi makro daerah.
7. Memantapkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.
Dengan demikian, RPJMD ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah daerah, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinkron dan sinergis dengan perencanaan pembangunan nasional dan provinsi.(**)
(Anto)