Media-Inspirasi,Jakarta, 20 Juli 2025 — Rencana peresmian Gereja Bethel Indonesia (GBI) di kawasan Apartemen Casablanca East Residence (CER), Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta Timur, menuai penolakan dari sejumlah warga setempat. Penolakan ini secara resmi dituangkan dalam Surat Dukungan Penolakan yang ditandatangani oleh perwakilan tokoh masyarakat dan pengurus lingkungan RW 02.
Surat bernomor 18/02/2/VII/VII/25 itu ditujukan kepada Ketua RW 013, Ketua RT 001 hingga RT 008, Ketua PPPSRS CER, dan Persekutuan Oikumene. Dalam surat yang ditandatangani pada 19 Juli 2025 tersebut, para penandatangan menyatakan menolak kegiatan ibadah dan peresmian gereja yang direncanakan pada Minggu, 20 Juli 2025.
Dalam isi surat, disebutkan bahwa penolakan dilakukan karena rencana pendirian gereja dinilai belum memiliki legalitas dan izin resmi dari instansi terkait, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penolakan juga didasarkan pada aspirasi sebagian warga setempat.
Pihak penolak mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang menyebut bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Setiap kegiatan keagamaan secara tetap di suatu lokasi wajib memenuhi syarat administratif, termasuk rekomendasi dari FKUB Kota Administrasi Jakarta Timur,” tulis surat tersebut.
Surat dukungan penolakan ditandatangani oleh Ketua RW 02 Kelurahan Pondok Bambu, Ahmad Sahil, serta LMK RW 02, H. Jubaedi, S.Pd., M.M.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Casablanca East Residence maupun pihak GBI terkait respons atas surat penolakan ini.
Isu pendirian rumah ibadah kerap menjadi sorotan dalam dinamika kerukunan antarumat beragama di perkotaan. Pemerintah daerah dan FKUB diharapkan dapat segera memediasi dan menyelesaikan persoalan ini secara bijak demi menjaga harmoni sosial dan semangat toleransi di masyarakat.
(Redho)