Media-Inspirasi,Tanah Datar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dan telah menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025 di ruang sidang utama DPRD setempat, Kamis (10/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita dan Nurhamdi Zahari, dihadiri 23 Anggota DPRD, Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Pj Sekda Elizar, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat, dan Walinagari serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa program pembentukan Ranperda merupakan instrumen perencanaan yang dilakukan dalam setiap Pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, dan pengembarluasan.
Berdasarkan kesepakatan bersama, Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan sesuai nomor SK Propemperda 2025 yaitu nomor 100.3.3/7/KPTS/DPRD-TD/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Wakil Bupati Ahmad Fadly menyampaikan terima kasih telah disepakati penambahan pengusulan Ranperda diluar Propemperda tahun 2025 yaitu Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai kumulatif terbuka untuk penataan kelembagaan pemerintah daerah dan akan menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah pada APBD Tanah Datar.
Ahmad Fadly juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama Pemerintah Daerah dengan DPRD atas ditetapkan kesepakatan bersama perubahan Propemperda tahun 2025. Ia juga mengharapkan perangkat daerah sebagai Pemrakarsa Ranperda yang telah ditetapkan untuk segera melakukan upaya-upaya percepatan penyusunan Ranperda tersebut sehingga dapat disampaikan ke DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar Adrijinil Simabura menyampaikan bahwa hasil Rapat paripurna penetapan Perubahan Propemperda tahun 2025 disepakati memasukkan 1 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Propemperda sesuai yang diusulkan sehingga Ranperda yang akan dibahas tahun 2025 menjadi 10 Ranperda.
Hal ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar. Dengan demikian, diharapkan Ranperda yang akan dibahas dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
Dengan disepakatinya Propemperda 2025, maka proses penyusunan Ranperda dapat dilakukan dengan lebih terarah dan terstruktur. Pemerintah Daerah dan DPRD Tanah Datar berkomitmen untuk bekerja sama dalam menyusun Ranperda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Tanah Datar dapat berharap bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat melalui peraturan daerah yang efektif dan efisien.
Pemerintah Daerah dan DPRD Tanah Datar akan terus bekerja sama untuk menyusun Ranperda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga tujuan pembangunan daerah dapat tercapai dengan baik.
(Anto)