Media-Inspirasi, Palembang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan bersama 17 pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kota Prabumulih, dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sumatera Selatan secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Griya Agung, Palembang, pada Senin (21/7/2025). Kesepakatan bersejarah ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan dan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam isu krusial seperti kepastian hukum perkawinan, dispensasi kawin, dan perlindungan hak-hak perempuan serta anak.
Langkah kolaboratif antara lembaga eksekutif dan yudikatif ini diresmikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Abdullah, S.H., M.H. Acara ini juga dihadiri oleh para bupati dan wali kota se-Sumsel, termasuk Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril, S.Kom., M.M., serta mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat yang ditandai dengan kehadiran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menyatakan apresiasi mendalam atas terwujudnya kerja sama ini, yang dianggapnya sebagai manifestasi nyata kehadiran negara bagi rakyatnya. Menurutnya, sinergi ini adalah jawaban atas berbagai tantangan hukum yang selama ini sulit diakses oleh sebagian masyarakat.
“Ini adalah langkah konkret untuk mendekatkan negara kepada rakyatnya. Sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan agama adalah kunci untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kepastian hukum keluarga,” ujar Gubernur Herman Deru di hadapan para pejabat yang hadir. “Kita tidak ingin lagi ada warga yang kesulitan mengurus akta kelahiran anak karena status pernikahannya belum tercatat oleh negara. MoU ini adalah jembatan untuk itu semua.”
Fokus Utama: Tiga Masalah Krusial di Masyarakat
Perjanjian kerja sama ini dirancang secara spesifik untuk mengatasi tiga persoalan utama yang sering dihadapi warga di Sumatera Selatan. Implementasinya akan melibatkan koordinasi lintas sektor antara Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPAPPKB) di masing-masing daerah.
1. Kepastian Hukum Melalui Isbat Nikah Terpadu
Salah satu program unggulan dari kerja sama ini adalah pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu. Program ini menyasar pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut agama namun belum memiliki buku nikah sebagai bukti pencatatan oleh negara. Ketiadaan dokumen ini kerap menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan hak-hak sipil dasar, seperti pembuatan akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, akses bantuan sosial, hingga pengurusan paspor dan warisan.
Melalui sidang terpadu, pemerintah daerah akan memfasilitasi dan mendanai pelaksanaan sidang yang digelar oleh Pengadilan Agama di lokasi yang mudah dijangkau masyarakat, seperti kantor kecamatan atau balai desa. Dengan demikian, warga yang berada di pelosok atau terkendala biaya tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pengadilan agama di ibu kota kabupaten/kota.
Ketua PTA Sumatera Selatan, Drs. H. Abdullah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa model pelayanan proaktif ini adalah bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan peradilan. “Dengan dukungan pemerintah daerah, kami bisa menggelar sidang di luar gedung pengadilan, menjangkau masyarakat di pelosok yang selama ini terkendala akses. Ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi soal memenuhi hak konstitusional warga untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dengan biaya ringan dan proses yang cepat,” jelasnya.
2. Pencegahan Pernikahan Anak dan Penanganan Dispensasi Kawin
Kerja sama ini juga menempatkan perhatian serius pada upaya pencegahan pernikahan pada usia anak, yang masih menjadi isu sosial di berbagai daerah. MoU ini mengamanatkan adanya alur koordinasi yang jelas antara Pengadilan Agama dengan Dinas Sosial dan DPPAPPKB dalam menangani setiap permohonan dispensasi kawin.
Sebelum permohonan dispensasi diputuskan oleh hakim, akan ada proses asesmen dan konseling mendalam yang melibatkan psikolog dan pekerja sosial dari dinas terkait. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada keluarga mengenai dampak buruk pernikahan anak dari sisi kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya bersifat reaktif dalam memproses permohonan, tetapi juga proaktif dalam mengedukasi masyarakat dan memberikan solusi alternatif bagi keluarga yang rentan secara ekonomi.
3. Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian
Problem klasik pasca-perceraian adalah pemenuhan hak-hak perempuan (nafkah iddah dan mut’ah) dan anak (nafkah hadhanah). Sering kali, putusan pengadilan tidak dieksekusi dengan baik. Melalui PKS ini, akan dibangun sistem data yang terintegrasi antara putusan Pengadilan Agama dengan data kependudukan dan layanan sosial di pemerintah daerah. Integrasi ini memungkinkan adanya pemantauan dan intervensi jika hak-hak tersebut tidak dipenuhi, sekaligus memastikan anak-anak dari keluarga yang bercerai tetap mendapatkan hak-hak dasarnya dari negara, seperti jaminan kesehatan dan pendidikan.
Komitmen Kuat dari Pemerintah Daerah
Kehadiran Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril, bersama Kepala Dinas Sosial dan Kepala DPPAPPKB Kota Prabumulih, menandakan kesiapan penuh pemerintah kota untuk segera mengimplementasikan kesepakatan ini di tingkat lokal. Bagi warga Prabumulih dan daerah lainnya, kerja sama ini membawa harapan baru akan pelayanan publik yang lebih responsif dan terintegrasi.
Franky Nasril menegaskan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih akan segera menindaklanjuti MoU ini dengan langkah-langkah teknis, termasuk pengalokasian anggaran dan penyiapan sumber daya manusia untuk mendukung program sidang terpadu dan layanan konseling.
“Prabumulih berkomitmen penuh untuk menyukseskan program ini. Kami melihat ini sebagai investasi sosial jangka panjang untuk membangun keluarga yang kuat dan masyarakat yang tertib administrasi. Pelayanan yang prima dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat adalah prioritas kami,” kata Franky.
Dukungan dari tingkat nasional juga menjadi pilar penting. Direktur Jenderal Badilag Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyebut inisiatif Sumatera Selatan ini sebagai best practice yang patut dicontoh oleh provinsi lain. Menurutnya, Mahkamah Agung terus mendorong lembaga peradilan di bawahnya untuk proaktif menjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan lain demi mewujudkan peradilan yang agung dan modern.
Dengan terjalinnya kerja sama strategis ini, sinergi antara lembaga eksekutif dan yudikatif di Sumatera Selatan diharapkan dapat semakin solid, memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, harmonis, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok desa.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, R.A. Anita Noeringhati, para Bupati/Walikota se-Sumatera Selatan atau yang mewakili, seluruh Ketua Pengadilan Agama di wilayah Sumatera Selatan, serta kepala dinas terkait dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (/Red)