• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Sabtu, 6 September 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Viral

Pemasangan Tiang Wifi Moratelindo Oxigen Menuai Polemik di RW 02 Pesantren Kota Cirebon

Eka Gunawan oleh Eka Gunawan
19 Juli 2025
di Viral
Reading Time: 2 mins read
0
Pemasangan Tiang Wifi Moratelindo Oxigen Menuai Polemik di RW 02 Pesantren Kota Cirebon
12
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

 

Media-Inspirasi,Cirebon, 19 Juli 2025 — Pemasangan tiang jaringan WiFi oleh perusahaan Moratelindo melalui layanan Oxygen.id di wilayah RW.02, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menuai sorotan tajam dan memicu polemik di kalangan masyarakat setempat.

Sejumlah tiang jaringan diketahui telah ditanam dan kabel-kabel jaringan terlihat membentang di sepanjang area permukiman, bahkan melintasi atap rumah warga. Kejadian ini sontak menimbulkan keresahan, lantaran proses pemasangan dilakukan tanpa sosialisasi dan izin dari warga yang terdampak.

Baca juga berita tekait

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

6 September 2025
*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

6 September 2025

Dugaan awal mengarah pada kelalaian vendor atau pelaksana proyek yang dinilai tidak menjalankan prosedur resmi sebagaimana mestinya. Masyarakat mengaku tidak dilibatkan dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek pemasangan infrastruktur jaringan tersebut.

Prosedur Resmi Pemasangan Tiang Jaringan WiFi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berikut adalah prosedur resmi yang seharusnya ditempuh perusahaan penyedia layanan jaringan internet sebelum melakukan pemasangan tiang atau kabel di lingkungan masyarakat:

1. Perencanaan dan Studi Kelayakan

Identifikasi lokasi dan kebutuhan jaringan. Penilaian dampak sosial serta lingkungan, terutama di wilayah padat penduduk
Dasar hukum:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Permen Kominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

2. Perizinan dari Pemerintah Daerah

Permohonan izin ke DPMPTSP

Rekomendasi teknis dari DKIS

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus menara/tiang telekomunikasi
Dasar hukum:

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Permendagri No. 6 Tahun 2007 tentang Penataan Menara Telekomunikasi

3. Izin Lingkungan dan Persetujuan Warga

Persetujuan tertulis dari pemilik lahan

Perjanjian kerja sama atau sewa lahan

Kompensasi sesuai kesepakatan dengan warga

4. Koordinasi Sosial dan Administratif

Surat pengantar dari RT/RW

Pengesahan dari Kelurahan dan Kecamatan
Dasar hukum:

Permendagri No. 18 Tahun 2018

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

5. Pelaksanaan dan Transparansi

Pemasangan hanya dilakukan setelah seluruh izin dikantongi

Proses harus aman, terbuka, dan tidak merugikan warga

6. Pemeliharaan dan Evaluasi

Perusahaan bertanggung jawab atas keselamatan dan perbaikan jika terjadi kerugian

Pengawasan dan pelaporan berkala terhadap infrastruktur

Potensi Konsekuensi Hukum

Pemasangan infrastruktur jaringan tanpa izin dari pemilik lahan atau warga terdampak dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Adapun ancaman hukumnya mengacu pada:

KUHP Pasal 406:
“Barang siapa dengan sengaja merusak atau menggunakan barang milik orang lain tanpa izin, diancam pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.”

Harapan Warga

Hingga siaran pers ini dirilis, warga RW.02 Pesantren masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Moratelindo dan pemerintah daerah mengenai legalitas serta dasar pelaksanaan proyek tersebut. Masyarakat berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui pendekatan dialogis, terbuka, dan menjunjung tinggi aturan hukum demi menjaga kenyamanan, keadilan, dan ketertiban lingkungan.

[ RED ]

Rellated Post

Komunitas Budaya Rantak Rang Salapan Raih Juara 2 Festival Randai di Sijunjung

Komunitas Budaya Rantak Rang Salapan Raih Juara 2 Festival Randai di Sijunjung

oleh Media Inspirasi
28 Agustus 2025
0

Media-inspirasi-Komunitas Budaya Rantak Rang Salapan Jorong...

Pesan Misterius soal Demo 3 September Adu Domba Fakta Atau Ketar- Ketir

Pesan Misterius soal Demo 3 September Adu Domba Fakta Atau Ketar- Ketir

oleh Eka Gunawan
28 Agustus 2025
0

Media-Inspirasi,SURABAYA -Warga Jawa Timur dihebohkan oleh...

Wabup Sidoarjo Klinik Lalai Bisa Ditutup Kasus Hanania Jadi Perhatian Serius

Wabup Sidoarjo Klinik Lalai Bisa Ditutup Kasus Hanania Jadi Perhatian Serius

oleh Eka Gunawan
26 Agustus 2025
0

Media-Inspirasi,Sidoarjo – Suasana haru menyelimuti rumah...

Orang Tua Korban dan Pelaku Kasus Foto Asusila AI di Cirebon Lakukan Pertemuan Namun Berakhir Tanpa KeSepakatan

Orang Tua Korban dan Pelaku Kasus Foto Asusila AI di Cirebon Lakukan Pertemuan Namun Berakhir Tanpa KeSepakatan

oleh Eka Gunawan
26 Agustus 2025
0

Media-Inspirasi,Kota Cirebon, 25 Agustus 2025 -...

Load More
Next Post
Babinsa Kel Larangan Turut Tanam Padi Bersama Poktan Wujud Jalin Keakraban dan Dukung Swasembada Pangan

Babinsa Kel Larangan Turut Tanam Padi Bersama Poktan Wujud Jalin Keakraban dan Dukung Swasembada Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered
Sosial

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

oleh Eka Gunawan
6 September 2025
*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*
Organisasi

*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

oleh Redaksi Sulsel
6 September 2025
Maulid Nabi Budayawan Cirebon Bukan Sekadar Ritual Tapi peringatan Penuh Makna
Daerah

Maulid Nabi Budayawan Cirebon Bukan Sekadar Ritual Tapi peringatan Penuh Makna

oleh Eka Gunawan
6 September 2025
Tradisi Panjang Jimat di Keraton Kacirbonan Warisan Budaya Penuh Makna
Daerah

Tradisi Panjang Jimat di Keraton Kacirbonan Warisan Budaya Penuh Makna

oleh Eka Gunawan
6 September 2025
Tradisi Panjang Jimat Meriahkan Maulid Nabi Muhamad SAW di keraton Kasepuhan Cirebon
Peristiwa

Tradisi Panjang Jimat Meriahkan Maulid Nabi Muhamad SAW di keraton Kasepuhan Cirebon

oleh Eka Gunawan
5 September 2025
Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

6 September 2025
*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

6 September 2025
Maulid Nabi Budayawan Cirebon Bukan Sekadar Ritual Tapi peringatan Penuh Makna

Maulid Nabi Budayawan Cirebon Bukan Sekadar Ritual Tapi peringatan Penuh Makna

6 September 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In