• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Sabtu, 6 September 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Berita

Majelis Hakim PN Makassar Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp.1 Miliar Kepada Terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim Dalam Perkara Skincare Bermerkuri

Redaksi Sulsel oleh Redaksi Sulsel
7 Juli 2025
di Ragam Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Majelis Hakim PN Makassar Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp.1 Miliar Kepada Terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim Dalam Perkara Skincare Bermerkuri
7
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

MEDIA – INSPIRASI. MAKASSAR _ SULSEL Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk terdakwa Mira Hayati (30 tahun) dan Agus Salim (40 tahun) di Pengadilan Negeri Makassar, di ruang sidang Mudjono, Senin (7/7/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 10 bulan kurungan penjara. Selain itu, keduanya juga diberi tambahan hukuman denda Rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut.

Dalam amar putusan itu majelis hakim menyebut Mira Hayati dan Agus Salim tersebut terbukti melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga berita tekait

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

6 September 2025
*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

6 September 2025

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana 10 bulan,” kata Hakim PN Makassar.

Majelis Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan meresahkan masyarakat dan kurang kehati-hatian sebelum mengedarkan produknya. Sementara yang meringankan terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Putusan majelis hakim PN Makassar ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel. Untuk terdakwa Mira Hayati yang merupakan Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, JPU menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsidair selama 3 bulan.

Sementara untuk Agus Salim yang merupakan pemilik produk kosmetik merek RG Raja Glow My Body Slim, JPU menuntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan hukuman denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dengan vonis yang diputuskan majelis hakim tersebut membuktikan dakwaan yang diajukan JPU Kejati Sulsel terbukti. Hanya saja, pihak JPU menyatakan akan melakukan banding atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim. JPU menyatakan akan banding sebagai upaya hukum lanjutan,” kata Soetarmi.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam siding pembacaan putusan kedua terdakwa ini adalah Yusnita Syarif dan Nur Fitriyani (terdakwa Agus Salim) dan Haryanti M Nur dan Yusnikar (terdakwa Mira hayati).

Rellated Post

Jaga Kondusifitas, Kolaborasi TNI Polri dan Pam Swakarsa Amankan Mako Polsek Gunung Anyar

Jaga Kondusifitas, Kolaborasi TNI Polri dan Pam Swakarsa Amankan Mako Polsek Gunung Anyar

oleh Redaksi Sulsel
4 September 2025
0

MEDIA - INSPIRASI.SURABAYA _ Polsek Gunung...

Nasehat dan Arahan dari Bapak H. Arnis Saleh: Membangun Kampung Halaman

Nasehat dan Arahan dari Bapak H. Arnis Saleh: Membangun Kampung Halaman

oleh Media Inspirasi
27 Agustus 2025
0

H. Arnis Saleh, seorang tokoh dan...

Gakkum KLHK Diminta Tak” Tutup Mata’ Atasi Pencemaran PT. Vale di Danau Towuti Luwu Timur

oleh Redaksi Sulsel
25 Agustus 2025
0

Media - Inspirasi. Luwu Timur _...

Kasus Hanania, Klinik Siaga Medika Porong Sampaikan Klarifikasi Resmi

Kasus Hanania, Klinik Siaga Medika Porong Sampaikan Klarifikasi Resmi

oleh Redaksi Sulsel
25 Agustus 2025
0

Media - Inspirasi. Sidoarjo _ Menyusul...

Load More
Next Post
*Raih Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Seratus Persen, Polres Maros Terima Penghargaan Kapolda*

*Raih Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Seratus Persen, Polres Maros Terima Penghargaan Kapolda*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered
Sosial

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

oleh Eka Gunawan
6 September 2025
*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*
Organisasi

*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

oleh Redaksi Sulsel
6 September 2025
Maulid Nabi Budayawan Cirebon Bukan Sekadar Ritual Tapi peringatan Penuh Makna
Daerah

Maulid Nabi Budayawan Cirebon Bukan Sekadar Ritual Tapi peringatan Penuh Makna

oleh Eka Gunawan
6 September 2025
Tradisi Panjang Jimat di Keraton Kacirbonan Warisan Budaya Penuh Makna
Daerah

Tradisi Panjang Jimat di Keraton Kacirbonan Warisan Budaya Penuh Makna

oleh Eka Gunawan
6 September 2025
Tradisi Panjang Jimat Meriahkan Maulid Nabi Muhamad SAW di keraton Kasepuhan Cirebon
Peristiwa

Tradisi Panjang Jimat Meriahkan Maulid Nabi Muhamad SAW di keraton Kasepuhan Cirebon

oleh Eka Gunawan
5 September 2025
Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

Polresta Cirebon Resmikan Renovasi Rutilahu di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered

6 September 2025
*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

*Java Paragon Surabaya Perkenalkan Apartemen Baru dan Dukung Penuh HUT Ke-6 KJJT*

6 September 2025
Maulid Nabi Budayawan Cirebon Bukan Sekadar Ritual Tapi peringatan Penuh Makna

Maulid Nabi Budayawan Cirebon Bukan Sekadar Ritual Tapi peringatan Penuh Makna

6 September 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In