• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Minggu, 20 Juli 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Berita

Majelis Hakim PN Makassar Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp.1 Miliar Kepada Terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim Dalam Perkara Skincare Bermerkuri

Redaksi Sulsel oleh Redaksi Sulsel
7 Juli 2025
di Ragam Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Majelis Hakim PN Makassar Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp.1 Miliar Kepada Terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim Dalam Perkara Skincare Bermerkuri
7
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

MEDIA – INSPIRASI. MAKASSAR _ SULSEL Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk terdakwa Mira Hayati (30 tahun) dan Agus Salim (40 tahun) di Pengadilan Negeri Makassar, di ruang sidang Mudjono, Senin (7/7/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 10 bulan kurungan penjara. Selain itu, keduanya juga diberi tambahan hukuman denda Rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut.

Dalam amar putusan itu majelis hakim menyebut Mira Hayati dan Agus Salim tersebut terbukti melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga berita tekait

Puluhan Warga RW 02 Pondok Bambu Nyatakan Penolakan Terhadap Pendirian Gereja GBI di Casablanca East Residence

Puluhan Warga RW 02 Pondok Bambu Nyatakan Penolakan Terhadap Pendirian Gereja GBI di Casablanca East Residence

20 Juli 2025
Perempuan Berparas Cantik Asal Desa Tempel Krian Diduga Jajakan Tubuhnya Di Medsos

Perempuan Berparas Cantik Asal Desa Tempel Krian Diduga Jajakan Tubuhnya Di Medsos

20 Juli 2025

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana 10 bulan,” kata Hakim PN Makassar.

Majelis Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan meresahkan masyarakat dan kurang kehati-hatian sebelum mengedarkan produknya. Sementara yang meringankan terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Putusan majelis hakim PN Makassar ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel. Untuk terdakwa Mira Hayati yang merupakan Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, JPU menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsidair selama 3 bulan.

Sementara untuk Agus Salim yang merupakan pemilik produk kosmetik merek RG Raja Glow My Body Slim, JPU menuntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan hukuman denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dengan vonis yang diputuskan majelis hakim tersebut membuktikan dakwaan yang diajukan JPU Kejati Sulsel terbukti. Hanya saja, pihak JPU menyatakan akan melakukan banding atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim. JPU menyatakan akan banding sebagai upaya hukum lanjutan,” kata Soetarmi.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam siding pembacaan putusan kedua terdakwa ini adalah Yusnita Syarif dan Nur Fitriyani (terdakwa Agus Salim) dan Haryanti M Nur dan Yusnikar (terdakwa Mira hayati).

Rellated Post

Ketua Dewan Pendiri Jeffrie Geovanie Buka Kongres PSI, Berlangsung Semarak dan Diwarnai Gema Suara Gajah

Ketua Dewan Pendiri Jeffrie Geovanie Buka Kongres PSI, Berlangsung Semarak dan Diwarnai Gema Suara Gajah

oleh Redaksi Sulsel
19 Juli 2025
0

Media - Inspirasi.Solo _ Menandai satu...

Pembentukan DPC LBH Suara Panrita Keadilan di Maros, Herman Terpilih sebagai Ketua

Pembentukan DPC LBH Suara Panrita Keadilan di Maros, Herman Terpilih sebagai Ketua

oleh Redaksi Sulsel
18 Juli 2025
0

Media-Inspirasi.com, Maros, 18 Juli 2025 —...

Komitment Sukseskan MQK Internasional, Tim Pusdatin dan PT. Telkom Tinjau Venue Di Wajo

Komitment Sukseskan MQK Internasional, Tim Pusdatin dan PT. Telkom Tinjau Venue Di Wajo

oleh Redaksi Sulsel
18 Juli 2025
0

Media - Inspirasi. Makassar (Kemenag Sulsel) ...

PRI Desak Tipikor Polda Sulsel Usut Dugaan Kejanggalan Proyek PDAM Lutim Rp14,2 Miliar

PRI Desak Tipikor Polda Sulsel Usut Dugaan Kejanggalan Proyek PDAM Lutim Rp14,2 Miliar

oleh Redaksi Sulsel
17 Juli 2025
0

Media - Inspirasi. Makassar _ Publik...

Load More
Next Post
*Raih Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Seratus Persen, Polres Maros Terima Penghargaan Kapolda*

*Raih Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Seratus Persen, Polres Maros Terima Penghargaan Kapolda*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Puluhan Warga RW 02 Pondok Bambu Nyatakan Penolakan Terhadap Pendirian Gereja GBI di Casablanca East Residence
Viral

Puluhan Warga RW 02 Pondok Bambu Nyatakan Penolakan Terhadap Pendirian Gereja GBI di Casablanca East Residence

oleh Eka Gunawan
20 Juli 2025
Perempuan Berparas Cantik Asal Desa Tempel Krian Diduga Jajakan Tubuhnya Di Medsos
Viral

Perempuan Berparas Cantik Asal Desa Tempel Krian Diduga Jajakan Tubuhnya Di Medsos

oleh Eka Gunawan
20 Juli 2025
Pagelaran Budaya dan Silahturahmi Kamtibmas di Trusmi Kapolresta Cirebon Tegaskan Komitmen Penataan Ketertiban dan Keamanan Berbasis Budaya
Pendidikan

Pagelaran Budaya dan Silahturahmi Kamtibmas di Trusmi Kapolresta Cirebon Tegaskan Komitmen Penataan Ketertiban dan Keamanan Berbasis Budaya

oleh Eka Gunawan
20 Juli 2025
Achmad Hidayat Mengamuk Bawa Sebilah Keris
Kriminal

Achmad Hidayat Mengamuk Bawa Sebilah Keris

oleh Eka Gunawan
20 Juli 2025
Kapolres Aceh Singkil Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Dimutasi
TNI-Polri

Kapolres Aceh Singkil Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Dimutasi

oleh Eka Gunawan
19 Juli 2025
Puluhan Warga RW 02 Pondok Bambu Nyatakan Penolakan Terhadap Pendirian Gereja GBI di Casablanca East Residence

Puluhan Warga RW 02 Pondok Bambu Nyatakan Penolakan Terhadap Pendirian Gereja GBI di Casablanca East Residence

20 Juli 2025
Perempuan Berparas Cantik Asal Desa Tempel Krian Diduga Jajakan Tubuhnya Di Medsos

Perempuan Berparas Cantik Asal Desa Tempel Krian Diduga Jajakan Tubuhnya Di Medsos

20 Juli 2025
Pagelaran Budaya dan Silahturahmi Kamtibmas di Trusmi Kapolresta Cirebon Tegaskan Komitmen Penataan Ketertiban dan Keamanan Berbasis Budaya

Pagelaran Budaya dan Silahturahmi Kamtibmas di Trusmi Kapolresta Cirebon Tegaskan Komitmen Penataan Ketertiban dan Keamanan Berbasis Budaya

20 Juli 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In