MEDIA – INSPIRASI.Masamba _ SULSEL Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara melalui Satuan Reserse Kriminal resmi mengumumkan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial, yang dilaporkan oleh pelapor Sdri. Anjarwati, warga Desa Patoloan, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara Sel.29 Jul 2025
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/538/VII/2025/Reskrim, penyidik menyampaikan bahwa kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, serta memenuhi unsur dalam Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE, yang mengatur mengenai penghinaan/pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
Kasus ini bermula dari unggahan video di akun media sosial Facebook milik terlapor atas nama JUWITA YUSUF alias ITA, yang menurut pelapor, berisi tuduhan, hinaan, serta serangan terhadap kehormatan pribadi pelapor yang kemudian menimbulkan kegaduhan dan kerugian reputasi.
Unggahan tersebut diketahui publik sejak 23 Juli 2025, dan telah dikomentari serta dibagikan oleh banyak pengguna media sosial, yang sebagian besar secara eksplisit memahami bahwa konten tersebut diarahkan kepada pelapor.
Berdasarkan SP2HP tersebut, penyidik telah Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi Mengamankan bukti berupa 1 (satu) unit handphone milik terlapor dan 1 (satu) akun media sosial Facebook bernama JUWITA YUSUF,
Melaksanakan penyitaan secara resmi berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/54/VII/Reskrim/2025.
Penyidik menilai, berdasarkan bukti awal yang dikumpulkan, bahwa perbuatan terlapor diduga telah melanggar unsur pasal pencemaran nama baik, dengan alat bukti elektronik dan saksi yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan.
Keterangan Pihak Kuasa Hukum Pelapor
Menurut Abdul Wahab, SH.,MH dari Kantor Hukum *_Abdul Wahab & Partner_* selaku kuasa hukum pelapor, tindakan ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap kehormatan warga negara:
“Kami mengapresiasi respons cepat dan profesional dari Polres Luwu Utara. Dalam era digital, kehormatan dan nama baik seseorang tetap harus dihormati dan tidak boleh dilecehkan seenaknya di media sosial. Proses hukum ini adalah bentuk edukasi agar masyarakat lebih bertanggung jawab dalam bermedia sosial.”
Kasus ini akan terus dikembangkan oleh penyidik. Jika alat bukti dan fakta telah lengkap, maka berkas akan segera dikirim ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan sesuai ketentuan KUHAP.
Publik diimbau untuk tetap bijak dan tidak menyebarluaskan konten berbau penghinaan, karena dapat dikenakan pidana, meskipun tidak menyebut nama langsung, selama publik mengetahui dengan jelas siapa yang dimaksud.Ucap” Abdul Wahab (**)