Media-Inspirasi,Cirebon — Konflik antara warga RW 02 Kelurahan Pesantren, Kota Cirebon, dan pemasangan tiang WiFi milik PT Moratelindo Oxygen menjadi viral di media sosial setelah sejumlah warga mengungkapkan keluhan mereka kepada tim media pada Senin (21/7). Warga merasa tidak pernah diberi penjelasan atau sosialisasi sebelumnya terkait pemasangan tiang jaringan internet tersebut di lahan milik mereka.
Salah seorang warga yang merasa terdampak mengaku terkejut ketika mendapati tiang WiFi berdiri di depan rumahnya tanpa pemberitahuan atau permintaan izin terlebih dahulu. “Kami tidak pernah diajak musyawarah, tahu-tahu tiang sudah berdiri. Tanah itu milik saya, tapi tidak pernah ditanya,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, pihak perangkat kampung akhirnya turun tangan menemui warga untuk memberikan klarifikasi melalui berita ke sebuah media untuk membela perusahaan wifi Dalam pertemuan tersebut, mereka menyebutkan bahwa telah terjadi kesalahpahaman antara pihak perusahaan dan warga terkait mekanisme perizinan dan kompensasi.
Namun, sejumlah warga mempertanyakan mengapa sosialisasi baru dilakukan setelah keluhan mereka viral. “Seharusnya dari awal RT, RW, dan kelurahan mengadakan musyawarah terbuka dengan warga. Bukan justru setelah ramai di media baru turun tangan,” kata warga lainnya.
Berdasarkan informasi pihak RT dan RW tidak melakukan pertemuan di Bapermas untuk membahas kerja sama dengan PT Moratelindo Oxygen, termasuk rencana kompensasi dari perusahaan kepada warga. Namun, tidak ada musyawarah itu tidak tersampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat terdampak.
Polemik ini semakin memanas karena sebagian warga menilai perangkat kampung lebih berpihak pada perusahaan ketimbang membela kepentingan warganya sendiri. “Perusahaan mengambil keuntungan dari pelanggan tiap bulan, tapi kami yang tanahnya dipakai tidak dapat apa-apa. Malah kami yang harus protes dulu agar diperhatikan,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Moratelindo Oxygen mengenai prosedur perizinan maupun bentuk kompensasi yang akan diberikan kepada warga terdampak.
(Red)