Media – Inspirasi. Makassar _ Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Lintas Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menuntut penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi Stadion Andi Mappe yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp2.300.960.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 itu diduga sarat penyimpangan. Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, hingga saat ini tidak ditemukan adanya perubahan fisik atau aktivitas konstruksi yang signifikan di lokasi stadion, meskipun proyek telah berjalan dan kontraknya telah ditandatangani. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat terhadap adanya pelanggaran hukum, mulai dari pekerjaan tidak sesuai spesifikasi hingga indikasi pekerjaan fiktif.
Dalam orasinya, massa aksi menilai bahwa dugaan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana berat jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara.
“Kami mendorong Kejati Sulsel segera membentuk tim penyelidik khusus untuk memeriksa Kepala Dinas PUTR Pangkep, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kontraktor pelaksana proyek,” tegas salah satu orator aksi, Usman Rajab
Tak hanya berorasi, massa juga menyerahkan berkas laporan resmi berisi data awal, dokumentasi lapangan, dan dugaan pelanggaran administratif sebagai dasar penyelidikan hukum.
Aksi berlangsung damai dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Koalisi menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan terbuka ke publik.
Jika Kejati Sulsel tidak segera menindaklanjuti laporan ini, kami akan menggerakkan aksi lanjutan dalam skala yang lebih besar,” tutup korlap.(**)