Gunungsitoli // Ada apa dengan polres Nias polda sumut melepas begitu saja penangkapan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sebanyak sembilan(9) jiregen yang di duga pelaku inisial w1w1.Rabu,23/07/2025.
Adanya informasi pada bulan Mei lalu tahun 2025,mendistribusikan BBM subsidi tanpa ijin oleh oknum pemborong inisial w1w1 beberapa aktivis dan wartawan mempertanyakan kepastian hukum kepada kasat reskrim AKP Adlersen Lambas Parto Tambunan,S.H,M.H. polres nias, all hasil tidak direspon.
Isu penangkapan bahan bakar minyak (BBM) sebanyak sembilan(9) jiregen tersebut sempat terlihat beberapa pihak akan tetapi karna kepercayaan masyarakat kepada pihak polri(polres nias) mempercayakan untuk diamankan dan berharap adanya saksi terhadap terduga kuat pelaku.harap ketua DPD LSM-PKP gunungsitoli.
(PG), setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal(tanpa izin usaha penyimpanan) dapat di penjara paling lama 3(tiga)tahun dan denda paling tinggi Rp 30(tiga puluh) miliar, dan setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal tanpa izin, dapat dipidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Mengakhiri.
Ironisnya pada saat itu salah seorang yang diduga oknum wartawan inisial (one men) ikut membekingi yang terduga pelaku, bahkan oknum wartawan tersebut ada mengeluarkan kata kata tak asing didengar”akan bertanggungjawab jika ada yang berani mencampuri”menirukan bahasa oknum diduga wartawan.ucapnya oknum aktivis yang ada pada saat itu.
Wajar selama ini di wilayah hukum polres nias bebas berbuat melawan hukum karna dinilai adanya membiarkan oleh pihak aparat penegak hukum dan juga diduga oknum wartawan membekingi para terduga pelaku. Ungkap ADV AG.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media akan berusaha mengkonfirmasi yang terduga pelaku.
(Tim)