MEDIA-INSPIRASI,Makassar _ Sulsel Antrian panjang kendaraan truk di SPBU Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Sulawesi Selatan, sudah menjadi pemandangan harian yang memantik tanda tanya. Namun di balik antrean itu tersimpan praktik ilegal yang melibatkan dugaan kuat mafia solar subsidi yang beroperasi terang-terangan pada malam jummat…
Truk-truk tersebut bukan kendaraan biasa. Warga menyebutnya sebagai truk siluman. Kendaraan-kendaraan ini dimodifikasi khusus untuk menyedot solar subsidi dari SPBU, lalu membawanya ke gudang penampungan. Dari sana, BBM murah untuk rakyat itu dijual kembali ke industri, pertambangan, hingga pabrik dengan harga non-subsidi.
“Mereka datang rutin. Kendaraan yang dipakai sudah dimodifikasi. Kami curiga ada kongkalikong antara petugas SPBU dengan para pelaku,” ungkap seorang warga setempat yang mewanti-wanti namanya dirahasiakan.
Tudingan keterlibatan SPBU bukan tanpa alasan. Proses pengisian solar terjadi hampir setiap hari, dan aktivitasnya seakan luput dari pantauan aparat. Warga pun menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
“Kami minta segera ditindak, jangan ada pembiaran. Ini bukan sekadar soal antrean panjang, ini soal ketimpangan dan ketidakadilan,” ujar warga lainnya.
Secara regulasi, praktik ini diduga telah melanggar sejumlah aturan. Di antaranya, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menegaskan ancaman pidana bagi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Tak hanya itu, pengaturan distribusi dan pengawasan BBM subsidi juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Bahkan dalam ranah hukum pidana umum, praktik ini dapat dijerat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penggelapan.
Solar subsidi adalah hak rakyat, bukan komoditas bisnis gelap. Ketika aturan ditabrak dan hukum tak ditegakkan, maka yang lahir bukan hanya kerugian negara, tapi juga keputusasaan publik terhadap keadilan (**)