Media-Inspirasi.com, Maros, 2 Juni 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Maros mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. New Era Block. Desakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan sebelumnya pada 28 Mei 2025 di Kantor DPRD Maros.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Maros, H.M. Ikram Rahim, membahas sejumlah permasalahan ketenagakerjaan yang melibatkan PT. New Era Block, termasuk dugaan pelanggaran dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan tidak adanya peraturan perusahaan yang sah.
Kesimpulan dari RDP tersebut antara lain
- DPRD Maros akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya menyangkut keberadaan TKA dan ketiadaan peraturan perusahaan.
- Komisi I DPRD Maros akan melakukan sidak ke PT. New Era Block guna memverifikasi langsung kondisi ketenagakerjaan serta kelengkapan dokumen administrasi perusahaan.
- DPC KSPSI Maros akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Maros yang berisi rekomendasi penghentian sementara operasional PT. New Era Block.
Sebagai tindak lanjut, pada 2 Juni 2025, Ketua DPC KSPSI Maros, Muh. Ridwan, kembali mengajukan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Maros. Dalam surat tersebut, DPC KSPSI meminta agar DPRD segera menindaklanjuti hasil RDP dengan langkah konkret, yaitu:
- Melaksanakan sidak di PT. New Era Block.
- Merekomendasikan penghentian sementara operasional perusahaan hingga seluruh dokumen perizinan, TKA, K3, dan peraturan perusahaan dipenuhi dan diverifikasi.
DPC KSPSI juga menekankan bahwa sidak harus melibatkan berbagai unsur untuk menjamin transparansi dan objektivitas. Unsur yang dimaksud antara lain:
- Imigrasi Makassar
- Mengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan
- Polda Sulsel
- Polres Maros
- Kodim Maros
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Maros
- Satpol-PP
- DPC KSPSI Kabupaten Maros
Ketua DPC KSPSI Maros, Muh. Ridwan, menyampaikan bahwa tindakan tegas perlu diambil untuk memastikan praktik ketenagakerjaan di wilayah Maros berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sidak harus dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan TKA dan peningkatan kapasitas serta jumlah pengawas ketenagakerjaan di daerah. Pengawasan jangan bersifat reaktif, tetapi harus sistematis dan bersifat preventif sejak awal,” tegas Ridwan.
DPC KSPSI Maros berharap DPRD Maros menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum ketenagakerjaan demi melindungi hak-hak buruh lokal dan menjaga kedaulatan tenaga kerja Indonesia di daerah.jangan meninggalkan kesan pembiaran terhadap perusahaan yg jelas jelas banyak melakukan pelanggaran hukum.(*) Mirwan