Media-Inspirasi.com,Maros, Sulsel – Polres Maros mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus peredaran narkoba yang kini marak melalui media sosial.
Imbauan ini disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana transaksi.
Kapolres Maros, melalui Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A.Marwan.P.Afriady, dalam keterangannya mengatakan bahwa peredaran narkoba tidak lagi hanya terjadi secara konvensional, namun sudah merambah ke dunia maya dengan berbagai kedok yang sulit terdeteksi.
“Kami menemukan bahwa para pelaku menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga aplikasi pesan instan untuk menawarkan dan mengedarkan narkoba. Ini tentu menjadi tantangan bagi kami dan masyarakat,” ujar Ipda Marwan, Selasa (10/6/2025).
Ia menambahkan bahwa para pelaku sering menggunakan istilah-istilah tertentu atau kode yang sulit dikenali orang awam, seperti “kue”, “vitamin“, hingga simbol-simbol tertentu yang mengarah pada barang haram tersebut.
Baru baru ini Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengamankan 4 orang remaja yang diduga terlibat transaksi Narkotika jenia tembakau Gorilla (sinte) melalui platfrom media sosial instagram.
Keempatnya sementara diamankan di Mapolres Maros untuk diproses secara hukum.
Polres Maros terus bekerja untuk menelusuri akun-akun mencurigakan yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal ini.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia maya.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jika menemukan hal yang mencurigakan di media sosial, segera laporkan ke pihak berwajib,” tambahnya.
Sementara itu, Polres Maros juga berencana mengadakan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah dan komunitas pemuda tentang bahaya narkoba serta cara mengenali modus baru peredarannya.
Dengan imbauan ini, diharapkan masyarakat Maros semakin waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran mencurigakan di dunia maya yang bisa berujung pada pelanggaran hukum dan kerusakan masa depan generasi muda.(**) Mirwan
(Humas Polres Maros)