• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Sabtu, 7 Juni 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pencemaran Nama Baik dan Imunitas Advokat: Siapa Bilang Bebas – Bebas Aja

Eka Gunawan oleh Eka Gunawan
1 Juni 2025
di Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Pencemaran Nama Baik dan Imunitas Advokat: Siapa Bilang Bebas – Bebas Aja
7
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

MEDIA-INSPIRAS,Makassar_Sulsel Imunitas Advokat Bukan Harga Mati, Kalau Melanggar Bisa Berurusan dengan Hukum!

Hak imunitas advokat di Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bukanlah perlindungan mutlak tanpa batas. Terutama dalam kasus pencemaran nama baik, advokat tetap dapat diproses hukum jika tindakannya melampaui itikad baik dan kode etik profesi.

Pasal 16 UU Advokat mengatur bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/2013 memperluas cakupan hak imunitas ini hingga aktivitas advokat di luar persidangan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku mutlak.

Baca juga berita tekait

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

7 Juni 2025

Farid Mamma seorang advokat senior di Makassar mengatakan, imunitas advokat akan gugur apabila advokat melakukan tindakan yang bersifat menghina, memfitnah, atau menyebarkan informasi palsu dengan sengaja di luar konteks pembelaan klien.

Selain itu, kata dia, pelanggaran kode etik profesi, seperti menyerang karakter pihak lawan melalui media sosial tanpa dasar hukum yang sah, juga dapat menyebabkan advokat kehilangan perlindungan imunitas.

Farid mencontohkan kasus nyata yang menjadi sorotan adalah perkara Fredrich Yunadi, seorang advokat yang mengklaim hak imunitas saat dituntut karena dianggap menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di mana Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa imunitas hanya berlaku untuk tindakan profesional yang dilakukan dengan itikad baik, dan tidak dapat digunakan sebagai tameng untuk tindakan yang melanggar hukum.

Lebih lanjut, kata Farid, advokat yang menyebarkan pernyataan menghina melalui media sosial seperti Facebook, Tiktok dan sejenisnya juga dapat dijerat Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik.

“Hal ini menegaskan bahwa penggunaan media sosial oleh advokat harus tetap dalam koridor etika dan hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut Farid menyebutkan, kunci utama hak imunitas adalah itikad baik, yang berarti tindakan advokat harus relevan dengan pembelaan klien, tidak bermaksud merugikan pihak lain, dan sesuai dengan kode etik profesi.

“Jika terbukti ada niat jahat (mens rea) untuk merusak reputasi pihak lain, advokat dapat dikenakan tuntutan pidana,” sebutnya.

Dewan Kehormatan Advokat, kata dia, juga berperan dalam mengawasi dan menindak advokat yang melanggar kode etik, sehingga hak imunitas bukanlah pelindung mutlak bagi tindakan yang melanggar hukum.

Masyarakat, kata Farid, perlu memahami bahwa hak imunitas advokat bukan harga mati. Perlindungan ini hanya berlaku selama advokat menjalankan tugasnya secara profesional dan beritikad baik. Jika melampaui batas tersebut, advokat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, termasuk dalam kasus pencemaran nama baik.

“Dengan pemahaman ini, diharapkan advokat dapat menjalankan profesinya dengan integritas dan masyarakat pun dapat lebih kritis dalam menilai tindakan advokat, sehingga tercipta iklim hukum yang adil dan transparan di Indonesia khususnya Sulsel,” Farid menandaskan (**)

Rellated Post

Geng Motor Berulah di Weru,Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku ,Sita Sajam dan Bom Molotov

Geng Motor Berulah di Weru,Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku ,Sita Sajam dan Bom Molotov

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,CIREBON – Aksi genk motor berulah...

Dua Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al-Jabar

Dua Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al-Jabar

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,KUNINGAN | Insiden pengeroyokan terhadap Ketua...

Didi Sungkono,S.H.,M.H.Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI Wartawan dengan Sajam Celurit ,Dilaporkan Polisi

Didi Sungkono,S.H.,M.H.Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI Wartawan dengan Sajam Celurit ,Dilaporkan Polisi

oleh Eka Gunawan
6 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,Kediri - Kepala SMKN 1 Kota...

Razia Miras di Malam Takbiran,Polresta Cirebon Amankan Ratusan Botol Minuman Keras

Razia Miras di Malam Takbiran,Polresta Cirebon Amankan Ratusan Botol Minuman Keras

oleh Eka Gunawan
6 Juni 2025
0

MEDIA-INSPIRASI,Cirebon — Menjelang malam takbiran Idul...

Load More
Next Post
Kapolres Maros: Peran Orang Tua dan Masyarakat Krusial Awasi Anak dari Pergaulan Negatif

Kapolres Maros: Peran Orang Tua dan Masyarakat Krusial Awasi Anak dari Pergaulan Negatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing
Organisasi

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan
Ketahanan Pangan

Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung
Ketahanan Pangan

Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Geng Motor Berulah di Weru,Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku ,Sita Sajam dan Bom Molotov
Kriminal

Geng Motor Berulah di Weru,Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku ,Sita Sajam dan Bom Molotov

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Dua Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al-Jabar
Kriminal

Dua Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al-Jabar

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung

Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung

7 Juni 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In