• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pencemaran Nama Baik dan Imunitas Advokat: Siapa Bilang Bebas – Bebas Aja

Eka Gunawan oleh Eka Gunawan
1 Juni 2025
di Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Pencemaran Nama Baik dan Imunitas Advokat: Siapa Bilang Bebas – Bebas Aja
7
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

MEDIA-INSPIRAS,Makassar_Sulsel Imunitas Advokat Bukan Harga Mati, Kalau Melanggar Bisa Berurusan dengan Hukum!

Hak imunitas advokat di Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bukanlah perlindungan mutlak tanpa batas. Terutama dalam kasus pencemaran nama baik, advokat tetap dapat diproses hukum jika tindakannya melampaui itikad baik dan kode etik profesi.

Pasal 16 UU Advokat mengatur bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/2013 memperluas cakupan hak imunitas ini hingga aktivitas advokat di luar persidangan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku mutlak.

Baca juga berita tekait

Musholah Nurul Ilmi UPT SDN 03 Pasie Laweh Segera Terwujud Berkat Gotong Royong Warga Sekolah

Musholah Nurul Ilmi UPT SDN 03 Pasie Laweh Segera Terwujud Berkat Gotong Royong Warga Sekolah

8 Oktober 2025
Maslim As-Singkily dari Aceh Singkil Sukses Promosi Doktor di Wageningen University, Kampus Pertanian Terkemuka Dunia

Maslim As-Singkily dari Aceh Singkil Sukses Promosi Doktor di Wageningen University, Kampus Pertanian Terkemuka Dunia

8 Oktober 2025

Farid Mamma seorang advokat senior di Makassar mengatakan, imunitas advokat akan gugur apabila advokat melakukan tindakan yang bersifat menghina, memfitnah, atau menyebarkan informasi palsu dengan sengaja di luar konteks pembelaan klien.

Selain itu, kata dia, pelanggaran kode etik profesi, seperti menyerang karakter pihak lawan melalui media sosial tanpa dasar hukum yang sah, juga dapat menyebabkan advokat kehilangan perlindungan imunitas.

Farid mencontohkan kasus nyata yang menjadi sorotan adalah perkara Fredrich Yunadi, seorang advokat yang mengklaim hak imunitas saat dituntut karena dianggap menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di mana Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa imunitas hanya berlaku untuk tindakan profesional yang dilakukan dengan itikad baik, dan tidak dapat digunakan sebagai tameng untuk tindakan yang melanggar hukum.

Lebih lanjut, kata Farid, advokat yang menyebarkan pernyataan menghina melalui media sosial seperti Facebook, Tiktok dan sejenisnya juga dapat dijerat Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik.

“Hal ini menegaskan bahwa penggunaan media sosial oleh advokat harus tetap dalam koridor etika dan hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut Farid menyebutkan, kunci utama hak imunitas adalah itikad baik, yang berarti tindakan advokat harus relevan dengan pembelaan klien, tidak bermaksud merugikan pihak lain, dan sesuai dengan kode etik profesi.

“Jika terbukti ada niat jahat (mens rea) untuk merusak reputasi pihak lain, advokat dapat dikenakan tuntutan pidana,” sebutnya.

Dewan Kehormatan Advokat, kata dia, juga berperan dalam mengawasi dan menindak advokat yang melanggar kode etik, sehingga hak imunitas bukanlah pelindung mutlak bagi tindakan yang melanggar hukum.

Masyarakat, kata Farid, perlu memahami bahwa hak imunitas advokat bukan harga mati. Perlindungan ini hanya berlaku selama advokat menjalankan tugasnya secara profesional dan beritikad baik. Jika melampaui batas tersebut, advokat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, termasuk dalam kasus pencemaran nama baik.

“Dengan pemahaman ini, diharapkan advokat dapat menjalankan profesinya dengan integritas dan masyarakat pun dapat lebih kritis dalam menilai tindakan advokat, sehingga tercipta iklim hukum yang adil dan transparan di Indonesia khususnya Sulsel,” Farid menandaskan (**)

Rellated Post

Polresta Cirebon Amankan 3 Pengedar OKT di Tiga Lokasi Berbeda

Polresta Cirebon Amankan 3 Pengedar OKT di Tiga Lokasi Berbeda

oleh Eka Gunawan
8 Oktober 2025
0

Media-Inspirasi,Cirebon - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan...

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 17 Kasus Kriminal 18 Tersangka dan Puluhan Barang Bukti Diamankan

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 17 Kasus Kriminal 18 Tersangka dan Puluhan Barang Bukti Diamankan

oleh Eka Gunawan
8 Oktober 2025
0

Media-Inspirasi,CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Kriminal...

Jatanras Polres Maros Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman Sehingga Korban Kehilangan Penglihatan

Jatanras Polres Maros Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman Sehingga Korban Kehilangan Penglihatan

oleh Redaksi Sulsel
8 Oktober 2025
0

MEDIA - INSPIRASI, MAROS SULSEL _...

Pengendaran Motor Tewas Usai Tabrak Mobil Parkir Di Jalan Terjadi Kecalakaan Mau Di Maros

Pengendaran Motor Tewas Usai Tabrak Mobil Parkir Di Jalan Terjadi Kecalakaan Mau Di Maros

oleh Redaksi Sulsel
6 Oktober 2025
0

Media - Inspirasi, Maros Sulsel _...

Load More
Next Post
Kapolres Maros: Peran Orang Tua dan Masyarakat Krusial Awasi Anak dari Pergaulan Negatif

Kapolres Maros: Peran Orang Tua dan Masyarakat Krusial Awasi Anak dari Pergaulan Negatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Musholah Nurul Ilmi UPT SDN 03 Pasie Laweh Segera Terwujud Berkat Gotong Royong Warga Sekolah
Pembangunan

Musholah Nurul Ilmi UPT SDN 03 Pasie Laweh Segera Terwujud Berkat Gotong Royong Warga Sekolah

oleh Media Inspirasi
8 Oktober 2025
Maslim As-Singkily dari Aceh Singkil Sukses Promosi Doktor di Wageningen University, Kampus Pertanian Terkemuka Dunia
Pemerintah

Maslim As-Singkily dari Aceh Singkil Sukses Promosi Doktor di Wageningen University, Kampus Pertanian Terkemuka Dunia

oleh Redaksi Sulsel
8 Oktober 2025
Dukung Ketahanan Pangan Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon Tanam 404 Hektare Jagung Pipil
Ketahanan Pangan

Dukung Ketahanan Pangan Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon Tanam 404 Hektare Jagung Pipil

oleh Eka Gunawan
8 Oktober 2025
30 Menit Diskusi Pagi Bersama Bupati Eka Putra, Ketua PJKIP Tanah Datar Ngaku Dapat Tugas Berat
Daerah

30 Menit Diskusi Pagi Bersama Bupati Eka Putra, Ketua PJKIP Tanah Datar Ngaku Dapat Tugas Berat

oleh Media Inspirasi
8 Oktober 2025
Akhirnya Limpahkan Berkas TPPU Sulfikar ke Kejati: Publik Soroti Kinerja Penyidik
Pemerintah

Akhirnya Limpahkan Berkas TPPU Sulfikar ke Kejati: Publik Soroti Kinerja Penyidik

oleh Redaksi Sulsel
8 Oktober 2025
Musholah Nurul Ilmi UPT SDN 03 Pasie Laweh Segera Terwujud Berkat Gotong Royong Warga Sekolah

Musholah Nurul Ilmi UPT SDN 03 Pasie Laweh Segera Terwujud Berkat Gotong Royong Warga Sekolah

8 Oktober 2025
Maslim As-Singkily dari Aceh Singkil Sukses Promosi Doktor di Wageningen University, Kampus Pertanian Terkemuka Dunia

Maslim As-Singkily dari Aceh Singkil Sukses Promosi Doktor di Wageningen University, Kampus Pertanian Terkemuka Dunia

8 Oktober 2025
Dukung Ketahanan Pangan Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon Tanam 404 Hektare Jagung Pipil

Dukung Ketahanan Pangan Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon Tanam 404 Hektare Jagung Pipil

8 Oktober 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In