Media-Inspirasi,Lubuklinggau, Senin (9/6/2025) – Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur I berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dana konsumen yang dilakukan oleh mantan karyawan sebuah perusahaan pembiayaan ternama. Pelaku berinisial LP (22), warga Jalan Pattimura RT 07, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, diamankan tanpa perlawanan di rumah mertuanya yang berada di Desa Taba Tinggi, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kejadian ini bermula pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di kantor PT. FIFGROUP Cabang Lubuklinggau yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 18/19, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. LP, yang diketahui telah resmi mengundurkan diri sejak 1 Maret 2025, diduga masih melakukan aktivitas pengambilan angsuran dari para konsumen meski tidak lagi berstatus sebagai karyawan.
Kecurigaan muncul setelah karyawan pengganti LP menemukan beberapa konsumen yang mengaku telah membayar angsuran langsung kepada LP, namun pembayaran tersebut tidak tercatat dalam sistem perusahaan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak internal FIFGROUP melalui staf bernama Engga melakukan verifikasi ke lapangan.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya 11 konsumen yang telah menyetorkan uang angsuran kepada LP, namun tidak ditemukan setoran masuk ke perusahaan. Akibat tindakan tersebut, PT. FIFGROUP Cabang Lubuklinggau mengalami kerugian sebesar Rp13.067.000 (tiga belas juta enam puluh tujuh ribu rupiah).
Pimpinan cabang PT. FIFGROUP kemudian memberikan surat kuasa kepada karyawan bernama Trio Edwin untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Lubuklinggau Timur I. Laporan resmi disampaikan pada 14 Maret 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Timur yang dipimpin oleh IPDA Prayitno melakukan penyelidikan intensif, mulai dari pemeriksaan dokumen internal perusahaan, pemanggilan saksi-saksi, hingga klarifikasi terhadap para konsumen. Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku, tim bergerak cepat ke lokasi persembunyian dan berhasil melakukan penangkapan pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat ini, tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.
Polres Lubuklinggau menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh perusahaan maupun lembaga keuangan agar meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa.
(red andi irawan