MEDIA-INSPIRASI, Maros Sulsel_Dua pria asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Risal alias Ocha (26) dan Rusdi Alias Dewi (27), ditangkap aparat kepolisian setelah keduanya kedapatan membeli narkotika jenis sabu melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Maros pada Rabu malam (10/6), setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan secara daring.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di jalan Poros Maros Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,35 gram yang diduga dibeli secara online melalui media sosial,” ujar Kasat Narkoba AKP Salehudin, Kamis (12/6).
Menurut keterangan awal, kedua pelaku mengaku memesan sabu dari seorang pengedar yang mereka pesan melalui platform Instagram. Transaksi dilakukan secara tertutup, dan barang haram itu di simpan ditempat yang sudah ditentukan.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar di balik transaksi tersebut. Risal dan Rusdi kini ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak tergiur menggunakan atau memperjualbelikan narkoba dalam bentuk apapun. Apalagi saat ini modus operandi pelaku sudah semakin canggih dengan memanfaatkan media sosial,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba kini semakin mudah diakses melalui teknologi, dan penting bagi aparat serta masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan (**)